Soloraya
Rabu, 31 Mei 2023 - 18:15 WIB

Miris, Sejak 2022 Ada 143 Kasus Kekerasan di Kota Solo, Korban Terbanyak Anak

Nova Malinda  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi anak korban kekerasan. (freepik)

Solopos.com, SOLO — Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Solo, Purwanti, menyebutkan ada 143 kasus kekerasan yang terjadi di Kota Bengawan sejak 2022. Dari jumlah itu, 80 kasus kekerasan di antaranya dialami oleh anak pada rentang usia di bawah 18 tahun.

Hal itu diungkapkan Purwanti selepas acara Diseminasi Hasil Kasus Audit Stunting Tingkat Kota Solo di Gedung lantai III Dinas Kesehatan Solo pada Selasa (30/5/2023). Ia menambahkan, 63 kasus di antaranya menimpa perempuan, umumnya berupa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Untuk kekerasan verbal, belum ada yang sampai melapor.

Advertisement

Pengaduan biasanya disampaikan melalui ULAS (Unit Layanan Aduan Surakarta), ada pula yang ke unit pelaksana teknis (UPT) langsung atau melalui sambungan telepon. Setelah ada aduan, dinas akan melakukan peninjauan sampai pendampingan psikologis.

“Pertama klarifikasi, kemudian kunjungan lapangan. Ada proses mediasi juga kalau proses kekerasan itu [dilakukan] sesama anak. Ada pendampingan psikologis juga,” terang Purwati.

Penanganan kekerasan di Kota Solo dilakukan oleh kolaborasi aktor. Baik kerja sama dengan lembaga swadaya masyarakat, lembaga bantuan hukum, rumah sakit, dan dinas terkait. “Kerja sama dengan rumah sakit untuk visum, karena kita tidak bisa sendiri, itu harus dibuktikan kalau kekerasan apalagi kekerasan fisik,” kata dia.

Advertisement

DP3AP2KB juga menggandeng Polresta Solo. Dinas bisa hadir ketika ada yang melapor, kemudian korban membutuhkan pendampingan psikologis. “Yang melapor saja ada 104 orang, yang anak ada 70, yang perempuan 34,” ungkap dia.

Purwanti menambahkan kekerasan menjadi fenomena gunung es. Tidak semua korban kekerasan baik anak maupun perempuan berani mengungkapkan atau melapor. Pernikahan pada usia anak, yakni di bawah 18 tahun, menjadi salah satu bentuk kekerasan. Dua anak yang menikah akan menjadi korban, tidak hanya salah satunya. Ruang digital dinilai  penting dalam hal pencegahan kekerasan.

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif