SOLOPOS.COM - Polisi menunjukkan barang bukti kasus aborsi di Mapolres Boyolali, Senin (26/6/2023). (Solopos/Ni'matul Faizah)

Solopos.com, BOYOLALI — Dua orang laki-laki dan perempuan diamankan tim kepolisian Polres Boyolali karena melakukan tindakan aborsi pada Kamis (1/6/2023). Diketahui keduanya berpacaran, akan tetapi anak yang digugurkan bukan dari hasil hubungan mereka.

Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Donna Briadi, mengungkapkan pada saat digugurkan, janin berusia empat bulan. Janin merupakan hasil hubungan ibu bayi dengan mantan pacar SF. Donna mengatakan kejadian tersebut terungkap akibat pengembangan kasus penjual obat aborsi.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Pelaku aborsi kami amankan pada 1 Juni 2023. Pelaku perempuan atas ibu bayi inisial SF, 20, warga Kecamatan Musuk. Pelaku laki-laki, inisial MIN, 23, warga Kecamatan Cepogo,” ungkap dia kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Boyolali, Senin (26/6/2023).

AKP Donna mengungkapkan proses aborsi itu dilakukan di rumah pelaku perempuan di Kecamatan Musuk, Boyolali. Namun, dikuburkan oleh pelaku laki-laki di rumahnya di Kecamatan Cepogo.

Barang bukti yang diamankan polisi satu buah cangkul dengan gagang kayu untuk mengubur janin dan satu buah tas warna hitam untuk memindahkan janin. Ia menyampaikan kronologi kejadian berawal sekitar bulan Februari 2023.

Tersangka perempuan SF meminta bantuan MIN untuk mencarikan obat penggugur kandungan di Facebook. Lalu, MIN menemukan iklan jual obat penggugur dan membeli satu paket seharga Rp1,4 juta.

“Lalu pada 6 Februari 2023, MIN dan SF check in ke salah satu hotel di Boyolali. Di sana MIN memberikan obat penggugur kandungan kepada SF. Ditunggu tiga jam tidak ada reaksi, MIN kemudian mengantar SF pulang ke rumahnya,” jelas Donna.

Kemudian, pada 7 Februari 2023, perempuan asal Musuk, Boyolali, mengabari MIN aborsi itu berhasil dan janin yang dikandungnya telah gugur dan keluar dari rahim. Selanjutnya, MIN pukul 07.30 WIB di hari yang sama menjemput SF di rumahnya lalu bergegas ke hotel yang sama.

Sesampainya di hotel, tersangka MIN memasukkan janin yang telah ia aborsi itu ke plastik dalam tas. Tersangka MIN kemudian membawa janin tersebut ke rumahnya di Cepogo lalu menguburkannya di sebelah timur rumahnya. Sementara SF tetap tinggal di hotel.

“Setelah selesai menguburkan, MIN kembali ke hotel menemui tersangka SF. Sekitar pukul 15.00 WIB, MIN mengantarkan SF pulang ke rumahnya,” kata dia.

Akibat perbuatannya, tersangka SF dijerat Pasal 77 A UU No 35/2014 tentang perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Lalu Pasal 346 KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun. Sedangkan tersangka MIN dijerat Pasal 77 A UU No 35/2014 tentang perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

MIN juga dijerat Pasal 348 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Kemudian dijerat pula dengan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. “Keduanya sudah kami titipkan di Rutan Boyolali,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya