SOLOPOS.COM - Ilustrasi kekerasan seksual anak. (Freepik.com)

Solopos.com, WONOGIRI — Pemkab dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Wonogiri memastikan 12 murid madrasah ibtidaiah atau MI yang menjadi korban pencabulan kepala sekolah atau kasek dan guru mereka tetap mendapatkan hak-haknya.

Para korban mendapatkan pendampingan hukum, psikologis, dan pendidikanKepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKB P3A) Wonogiri, Mubarok, mengatakan saat ini tengah fokus pada pemulihan psikologis 12 korban.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Mubarok menyebut para korban mengalami trauma psikologis. Ditambah lagi mereka juga sempat diejek teman-teman sekolah mereka setelah dilecehkan guru atau kasek. “Kami sudah bersurat kepada rumah sakit daerah agar para korban ini bisa mendapatkan pemulihan psikologis dari psikolog,” kata Mubarok saat diwawancarai Solopos.com di kompleks Sekretariat Daerah (Setda) Wonogiri, Senin (5/6/2023).

Dia menyampaikan para murid MI di Wonogiri itu merasa takut dan trauma setelah menjadi korban pencabulan oleh kasek dan gurunya. Tetapi saat ini kondisi mereka sudah berangsur membaik. Para korban juga tetap sekolah seperti biasa.

Pekan lalu hingga sekarang 12 siswi korban pencabulan itu turut mengikuti ujian semester di sekolah. Mubarok mengatakan sejauh ini mereka mengikuti ujian itu dengan lancar, tanpa rasa takut karena pelaku sudah tidak di sekolah.

“Selain itu, ada pendamping anak dari desa dan kecamatan. Kami dampingi di sana untuk memastikan mereka aman dan mengikuti ujian dengan lancar. Kalau tidak salah ujiannya akan selesai pekan ini,” ujar dia.

Mubarok mengatakan ejekan yang didapat korban dari teman-temannya bisa jadi menandakan anak-anak itu tidak paham atas tindakan pencabulan yang terjadi. Di sisi lain, kasus pencabulan murid MI di Wonogiri itu baru terendus setelah lebih kurang dua tahun lantara ada intimidasi dari pelaku sekaligus karena kurangnya pengawasan.

Bahan Evaluasi

“Soal pendidikan seksual, misalnya pemahaman bagian tubuh mana yang boleh disentuh atau tidak itu sudah diberikan di sekolah. Hanya, mungkin karena ada ancaman akan diberikan nilai jelek, jadi korban takut [melaporkan],” kata dia. 

Dia menambahkan kasus pencabulan terhadap murid MI itu akan menjadi bahan evaluasi baik Pemkab maupun pihak terkait dalam memberikan ruang aman bagi anak di sekolah. Pemkab akan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk membahas soal pendidikan seksual sekaligus prosedur pencegahan, penanganan, dan penanggulangan kekerasan seksual.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Wonogiri, Anif Solikhin, mengungkapkan hal senada. Saat ini Kemenag Wonogiri masih fokus pada perlindungan dan pendampingan para murid MI yang jadi korban pencabulan. Kondisi korban saat ini sudah mulai ceria karena kasek MI tersebut sudah diganti dengan pelaksana tugas yang ditunjuk langsung Kantor Kemenag Wonogiri. 

“Nanti kami akan pelajari lagi terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Misalnya soal pembentukan tim pencegahan kekerasan seksual di madrasah,” kata Anif.

Sementara itu, ihwal pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di satuan pendidikan pada Kementerian Agama sudah diatur dalam Peraturan Menteri Agama No 73/2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. Dalam aturan tersebut telah diatur pencegahan, penanganan, dan pelaporan, pemantauan, dan evaluasi. Tindakan pencegahan itu di antaranya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya