SOLOPOS.COM - Ketua Bawaslu Boyolali, Widodo. (Solopos/Ni’matul Faizah)

Solopos.com, BOYOLALI — Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan kampanye politik peserta Pemilu 2024 di fasilitas pendidikan seperti sekolah dan pemerintah asalkan tidak memakai atribut kampanye. Hal tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023.

Merespons aturan baru itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Boyolali mengingatkan adanya aturan soal netralitas aparatur sipil negara (ASN). Bawaslu meminta para ASN yang berada di lingkungan sekolah dan pendidikan tetap netral.

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

Ketua Bawaslu Boyolali, Widodo, menyampaikan saat ini sedang menunggu aturan teknis atau revisi dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023.

“Dengan pedoman hasil revisi, kami harapkan agar menjadi dasar kami melakukan pengawasan terkait kegiatan tersebut,” kata dia saat dijumpai Solopos.com di kantornya, Kamis (24/8/2023).

Selain itu, Widodo mengungkapkan Bawaslu Boyolali akan terus berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah hingga Bawaslu RI dalam mengawasi kegiatan kampanye politik di fasilitas pendidikan termasuk sekolah dan fasilitas pemerintahan.

Lebih lanjut, ia menilai putusan MK terkait izin kampanye peserta pemilu di fasilitas pendidikan seperti sekolah dan kampus, serta di fasilitas pemerintah masih multitafsir.

Menurutnya, batasan terkait diperbolehkannya kampanye peserta Pemilu 2024 di fasilitas pendidikan dan pemerintah masih belum jelas.

“Batasannya kan belum ada, apakah boleh misalnya di gedung atau kantor kabupaten/kota dan sebagainya walaupun tidak memakai atribut kampanye,” kata dia.

Ia mencontohkan ketika ada seorang wali kota atau bupati petahana mencalonkan kembali, kemudian berkampanye di kantor pemerintah. Menurutnya, hal tersebut akan menimbulkan ketidakseimbangan dibanding calon baru.

Widodo melanjutkan aturan baru soal kampanye politik itu juga multitafsir di dunia pendidikan karena fasilitas pendidikan seperti sekolah itu bisa dimulai dari PAUD hingga perguruan tinggi.

Petunjuk Teknis dan Revisi PKPU

“Nah, batasan itu yang belum muncul sampai hari ini. Tentu kami menunggu petunjuk teknis dan revisi PKPU terkait mana yang boleh dan tidak boleh,” kata dia.

Lebih lanjut, karena di fasilitas pendidikan dan pemerintah terdapat ASN baik berupa guru maupun pegawai. Ia pun meminta mereka untuk tetap netral.

Widodo menggarisbawahi pelanggaran netralitas ASN seperti memberikan bentuk dukungan secara langsung seperti menghadiri deklarasi, terlibat dalam kampanye, bahkan menjadi juru kampanye. Ia mengingatkan hal tersebut bisa masuk ranah pidana.

“Namun harus kita pahami, bahwa ASN juga merupakan warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih. Sehingga secara aturan itu mengikuti kampanye sejauh tidak melakukan kegiatan aktif, artinya hanya mendengarkan paparan visi misi program dan tidak memakai atribut partai, itu masih diperbolehkan,” kata dia.

Ia menjelaskan ASN bisa hadir secara pasif seperti mendengarkan visi misi calon untuk menimbang calon yang cocok bagi mereka. Lebih lanjut, Widodo menegaskan hak politik ASN, ekspresinya hanya diperkenankan saat di bilik suara.

“Kalau hanya sebatas mendengarkan di belakang, apalagi kampanye bersifat terbuka misal di lapangan ya enggak masalah. Yang penting tidak ikut naik panggung ikut kampanye, itu jelas melanggar,” kata dia.

Tidak hanya ke ASN, Widodo mengatakan Bawaslu Boyolali selalu melakukan tindakan pencegahan pelanggaran dengan cara sosialisasi ke pihak-pihak yang berdasarkan undang-undang dilarang terlibat dalam politik praktis. Contohnya seperti TNI, Polri, dan perangkat desa.

Hingga Kamis ini, ia mengatakan belum mendapatkan laporan terkait pelanggaran netralitas ASN, TNI, Polri, dan perangkat desa jelang Pemilu 2024. “Masih bentuk pencegahan, kami memaksimalkan di pencegahan karena ini menjadi poin sangat penting dalam pengawasan,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya