SOLOPOS.COM - Mahasiswa UNS penggugat usia capres-cawapres di MK, Arkaan Wahyu Re A. (Solopos.com/Kurniawan)

Solopos.com, SOLO--Salah satu mahasiswa UNS yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atau MK, Arkaan Wahyu Re A, Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum UNS Solo, menyatakan dirinya merupakan pengagum Wali Kota Gibran Rakabuming Raka.

Arkaan mengaku menggugat batas minimal usia Capres-Cawapres karena ingin memberikan jalan untuk Gibran maju di Pemilu 2024.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Saya sebagai salah satu pengagum Gibran, melihat beliau memerintah di Solo sebagai penguasa yang baik. Saya ingin menyuarakan aspirasi ke MK, agar batas minimal usia capres cawapres diturunkan,” ujar dia, saat diwawancara wartawan, Kamis (7/9/2023) .

Arkaan menilai Gibran telah membuktikan diri sebagai pemimpin muda layak untuk maju sebagai calon pemimpin nasional. Bila berhasil memimpin nasional, dia ingin Indonesia kian maju. “Indonesia jadi lebih baik,” urai dia.

Disinggung parameter kinerja Gibran sehingga dinilai baik, menurut Arkaan, terlihat dari kondisi ruas-ruas jalan dan fasilitas umum yang semakin bagus. Kinerja birokrasi Pemkot Solo selama dipimpin Gibran juga semakin baik.

“Gibran layak untuk maju sebagai pemimpin nasional, sehingga Indonesia bisa menjadi lebih baik. Parameter kinerja Gibran saya lihat jalan-jalan di Solo jadi lebih baik, fasilitas umum juga, termasuk kinerja birokrasi,” kata dia.

Arkaan juga menilai batas minimal usia Capres-Cawapres 40 tahun sudah tidak relevan dengan kondisi sekarang ini. Batas usia itu juga, menurut dia, tidak adil bagi generasi muda. Padahal saat ini banyak anak muda potensial.

“Saya juga mewakili generasi muda untuk anak-anak muda berpotensi bisa tersalurkan dengan baik. Anak muda bisa bertindak sebagai pelaku pemerintahan nasional, tidak hanya melihat. Saya pikir banyak anak muda potensial,” urai dia.

Sementara Ketua DPC PDIP Solo, F.X. Hadi Rudyatmo, menghormati segala keputusan dari hakim MK. Sebagai kader PDIP, jelas Rudy, sapaan akrabnya, wajib menghormati dan menjalankan segala keputusan yang telah diambil Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya