SOLOPOS.COM - Wali Kota Gibran Rakabuming Raka akan memberikan jawaban pada Selasa (17/10/2023) terkait hasil putusan MK soal batas usia Capres-Cawapres. (Solopos.com/Wahyu Prakoso)

Solopos.com, SOLO–Mahkamah Konstitusi atau MK mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan mahasiswa UNS Solo tentang Pasal 169 huruf q UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam amar putusannya, hakim konstitusi menyatakan Pasal 169 huruf q UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”

Menanggapi putusan MK itu, Wali Kota Gibran Rakabuming Raka menyatakan akan memberikan keterangan pada Selasa (17/10/2023).

“Teman-teman media, besok saja nggih,” tulis Gibran di grup Whatsapp wartawan Solo, Senin (16/10/2023).

Tak hanya itu, di grup itu, Gibran Rakabuming Raka juga menulis agar wartawan tidak menunggu di warung mi ayam.

“Jangan nunggu di mie ayam,” jelas Gibran.

Diketahui, sejumlah wartawan di Soloraya tengah menanti kehadiran Gibran di depan rumahnya di Jl Kutai Raya Sumber Solo di dekat warung mi ayam.

Para wartawan ingin menantikan pernyataan Gibran seusai hakim MK mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan mahasiswa UNS Solo, Arkaan Wahyu Re A dan Almas Tsaqibbirru Re A tentang uji materi syarat usia Capres-Cawapres.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya