Soloraya
Senin, 16 Oktober 2023 - 14:31 WIB

MK Tolak Permohonan Usia Minimal Capres-Cawapres 35 Tahun, Gibran: Gak Apa-Apa

Wahyu Prakoso  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wali Kota Gibran Rakabuming Raka menyatakan banyak tawaran dari cawapres, gubernur, dan wali kota di Pemilu 2024. (Solopos.com/Wahyu Prakoso)

Solopos.com, SOLO– Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 169 huruf q UU No. 7/2017 yang meminta minimal usia capres-cawapres diturunkan, dari yang semula 40 tahun menjadi 35 tahun.

Perkara bernomor 29/PUU-XXI/2023 tersebut diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan para kadernya. Ketua MK Anwar Usman membacakan langsung putusan perkara itu dalam sidang pleno pada Senin (16/10/2023).

Advertisement

“Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ungkap Anwar Usman di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjelaskan tidak tahu mengenai sidang MK hari ini. Gibran tidak mengikuti sidang MK karena sedang melakukan rapat dengan beberapa stakeholder Pemkot Solo.

Advertisement

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjelaskan tidak tahu mengenai sidang MK hari ini. Gibran tidak mengikuti sidang MK karena sedang melakukan rapat dengan beberapa stakeholder Pemkot Solo.

“Ya gak apa-apa, kalau keputusan MK, ya tanya MK. Saya enggak ngikuti dari tadi,” kata Gibran ditemui wartawan di Balai Kota Solo, Senin (16/10/2023) siang.

Gibran mengimbau kepada warga untuk tidak mengira-ngira keputusan MK terkait batas minimal capres-cawapres siang ini. Lebih-lebih warga ikut melakukan demo, namun tidak tahu tujuannya di depan rumah dinasnya, Loji Gandrung, Solo.

Advertisement

Gibran mengatakan tidak mau membahas siapa yang menggerakkan ratusan warga yang melakukan aksi di depan rumah dinasnya. Gibran sudah bertemu warga yang melakukan demo dan warga tidak menyampaikan keluhan kepadanya.

Adapun MK sudah memutuskan tiga permohonan uji materi sampai sekitar pukul 13.00 WIB. Masih ada sejumlah permohonan yang akan dibacakan keputusannya siang ini.

Sebagai informasi, pasal yang didugat, Pasal 169 huruf q UU Pemilu, menyatakan: “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.

Advertisement

Pemohon dari PSI menilai bahwa norma itu tidak sesuai dengan moralitas dan rasionalitas karena menimbulkan bibit-bibit diskriminasi yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi: “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.”

Oleh sebab itu, pemohon meminta usia minimal capres-cawapres diturunkan menjadi 35 seperti yang pernah diatur dalam Pasal 5 huruf o UU No. 42/2008 dan Pasal 6 huruf q UU No. 23/2003.

Meski demikian, dalam pertimbangannya, MK menyatakan ketidaksetujuan dengan dalil para pemohon. Para hakim MK menelusuri, UUD 1945 original yang disusun oleh para pendiri bangsa memang tidak mengatur soal batas usia capres-cawapres.

Advertisement

Dalam amandemen UUD 1945 selama 1999-2002, fraksi di MPR menyatakan persoalan batasan usia capres-cawapres tidak ada patokan yang ideal sehingga bisa diatur sesuai perkembangan zaman.

Oleh sebab itu, MPR bersepakat ke depan penentuan persoalan usia ini sebaiknya diatur dalam UU bukan UUD 1945. MK sepakat dengan kesepakatan MPR. MK, yang bukan pembuat UU, menyatakan tidak bisa menentukan norma batasan usia capres-cawapres.

“Dengan kata lain, penentuan usia minimal presiden dan wakil presiden menjadi ranah pembentuk undang-undang [DPR dan pemerintah],” jelas Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan pertimbangan dalam sidang pleno.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif