Sukoharjo (Espos)–Para kepala sekolah (Kepsek) yang tergabung dalam Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) siap diperiksa kembali terkait kasus dugaan pungutan liar (Pungli) pencairan dana sertifikasi guru.
Sebaliknya, Kejaksaan Negeri (Kejari) justru menyatakan belum siap memeriksa para Kepsek. Pasalnya, saat ini Kejari masif fokus memeriksa kasus lain.
Koordinator MKKS, Ngatiman menjelaskan, pihaknya kini siap diperiksa kembali oleh Kejari terkait dugaan Pungli pencairan dana sertifikasi. “Penundaan pemeriksaan kasus sertifikasi yang kami ajukan dulu memang bertujuan agar tidak memang mengganggu persiapan UN. Waktu itu kami mengajukan permohonan dalam bentuk surat tertulis hingga kenaikan kelas,” ujarnya ketika dijumpai wartawan, Selasa (20/7).
Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian
Kasus dana sertifikasi mencuat setelah salah seorang guru SMPN I Mojolaban, Murdiyanto mengadu kepada dewan terkait dugaan Pungli sertifikasi. Dalam laporannya kepada legislatif, terungkap bahwa besaran Pungli yang dikenakan kepada para guru senilai Rp 50.000/bulan selama satu tahun.
Setelah kasus masuk ke Kejari, seratusan lebih guru akhirnya diperiksa. Namun demikian pemeriksaan tersebut dihentikan menjelang ujian nasional (UN) lantaran para Kepsek yang tergabung dalam MKKS mengajukan permohonan pemberhentian sementara supaya tidak mengganggu proses persiapan UN.
aps