SOLOPOS.COM - Postingan Polresta Solo terkait ambulans yang dianggap menyalahi aturan. (Tangkapan Layar/Instagram)

Solopos.com, SOLO – Mobil ambulans Rescue Mitra Gojek Soloraya baru ini mendapat teguran dari Polresta Solo. Hal itu diunggah di Instagram Polresta Solo bersamaan dengan dikeluarkannya unggahan berisi delapan poin hasil pemeriksaan Polresta Solo terhadap ambulans.

Namun, Ketua Rescuer Mitra Gojek Solo, Lewoz Waluyo mengatakan sopir ambulans terkait sudah mengikuti pelatihan. Kepada Solopos.com, Lewoz juga menunjukkan foto saat sopir bersangkutan mengikuti pelatihan bantuan hidup dasar (BHD) bersama RS Hermina Solo.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Kami sering pelatihan tapi tidak ada sertifikatnya. Kami pernah bersama RS PKU Muhammadiyah Solo dan RS Hermina Solo,” kata Lewoz melalui pesan WhatsApp kepada Solopos.com, Jumat (12/4/2024) sore.

Lewoz mengatakan sopir bersangkutan baru satu tahun mengemudi ambulans sebab sopir sebelumnya telah dihentikan. Dari delapan poin temuan yang disampaikan oleh Polresta Solo, Lewoz mengatakan poin tujuh dan delapan tidak sesuai.

Kedua poin tersebut adalah sopir ambulans belum pernah mendapatkan pelatihan dari dinkes tentang cara membawa mobil ambulans yang baik dan benar dan poin tentang sopir ambulans belum memiliki sertifikasi pelatihan BHD.

“Sopir kami pernah ikut pelatihan BHD. [poin] Yang lainnya baru kita konfirmasikan kepada yang bersangkutan [sopir]. Saya pastikan sertifikatnya dulu,” katanya.

Memang pelatihan BHD tidak hanya dilakukan Dinas Kesehatan (Dinkes). Rumah sakit bisa melakukan pelatihan BHD dan bisa memberikan sertifikat. Hal itu sah selama sesuai standarisasi.

 

Lihat postingan ini di Instagram

 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Polresta Surakarta (@polrestasurakarta)

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Solo, Setyowati mengatakan penertiban ambulans yang dimaksud DKK bukan menyisir semua ambulans yang ada di Kota Solo.

DKK juga tidak mengeluarkan izin operasi ambulans. DKK mengklaim mereka hanya mengeluarkan surat keterangan bahwa kendaraan tersebut sudah memenuhi kriteria atau standar ambulans. Itu pun selama ini hanya dalam rangka keringanan pajak.

“Kalau dia [pengelola ambulans] mengajukan keringanan [pajak] ya memang kami periksa dulu kelengkapan kendaraan. Kalau tidak lengkap ya kita tidak berikan surat keterangan dan tidak boleh untuk ambulans,” katanya saat dihubungi Solopos.com melalui telepon WhatsApp, Jumat (12/4/2024) sore.

Standar ambulans yang diberikan surat keterangan itu paling tidak mempunyai peralatan kesehatan seperti oksigen, ranjang pasien, dan peralatan pertolongan pertsma lainnya. Setyo tak menyebut persyaratan detailnya. “Seperti apa itu ada ceklisnya,” kata dia.

Lebih lanjut disampaikan ada berbagai persyaratan dan kriteria kendaraan ambulans. Hal itu termuat dalam Pedoman Teknis Ambulans yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI 2019.

Misalnya dilihat dari jenisnya, ada ambulans darat sebagaimana melihat kondisi geografis Kota Solo. Ambulans darat terdiri dari ambulans transpot yang digunakan untuk mengangkut pasien tanpa adanya kondisi darurat atau berpotensi mengancam nyawa dari suatu tempat untuk mendapat pengobatan.

Ambulans jenis ini dilengkapi peralatan bantuan hidup dasar (BHD) dan petugas dengan kompetensi BHD. ambulans ini dapat dimiliki pemerintah ataupun organisasi non pemerintah.

Kedua ambulans gawat darurat darat yang digunakan untuk menangani atau mengangkut pasien dengan kondisi gawat darurat. Ada juga kendaraan jenazah yang tidak memerlukan peralatan kesehatan penggunaan sirine. Itu belum termasuk ambulans air dan udara.

Selanjutnya DKK akan berkoordinasi dan mewajibkan persyaratan bahwa sopir ambulans setidaknya harus mengikuti pelatihan BHD. “Kalau misalnya belum [pelatihan], harus ada komitmen dari pemilik untuk memberikan pelatihan kepada driver-nya,” lanjutnya.

Dengan adanya temuan pada Selasa (9/4/2024) lalu, DKK akan berkoordinasi dengan Polresta Solo dan masyarakat (non pemerintah). Koordinasi ini bertujuan menyamakan persepsi tentang standar dan syarat-syarat untuk ambulans.

“[situasi] Apa yang boleh melanggar [lalu lintas],” katanya.

Setyo berharap tak ada lagi tindakan yang merugikan identitas ambulans sebagai fasilitas kendaraan kesehatan. Masyarakat penyediaa ambulans juga jangan sampai seenaknya sendiri menggunakan nama ambulans dan menggunakannya tidak sesuai aturan.

“Jangan di dalamnya enggak ada pasien seenaknya begitu. Jangan menyalahgunakan. Nanti kami inventarisasi mana saja ambulans masyarakat,” pungkasnya.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya