Soloraya
Jumat, 15 Maret 2024 - 10:37 WIB

Mobil Curian Viral di Medsos, Dikembalikan Pencuri karena Didesak Istri

Tri Rahayu  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pencuri mobil asal Ngawi ditangkap polisi setelah mengembalikan barang hasil curiannya kepada korban. Foto diambil Kamis (14/3/2024). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Seorang PNS di Sragen bernama Idha Sulistyani, 43, dibuat panik saat mobil Nissan Grand Livina miliknya raib digondol maling. Beruntung, mobilnya kembali dalam waktu 15 jam berkat desakan istri si pencuri.

Kejadian ini bermula pada Selasa (12/3/2024) sore saat mobil putih berpelat AD 8987 CK itu diparkir korban di depan rumahnya di Sragen Wetan, Sragen. Aksi pencurian terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.

Advertisement

Pengungkapkan kasus pencurian mobil tersebut disampaikan Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam melalui Kasatreskrim AKP Wikan Sri Kadiyono, Jumat (15/3/2024). Pelaku diketahui berinisial PBL, 23 tahun, warga Setono, Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Saat pelaku mencuri mobil Grand Livina pada Selasa sore, sebenarnya anak-anak korban mendengar suara mesin mobil tersebut. Namun mereka mengira ayahnya yang sedang membawa mobil tersebut.

Mereka baru sadar mobil sudah hilang dicuri setelah suami korban bertanya kepada Idha soal keberadaan mobil tersebut. Korban langsung mengunggah kasus pencurian itu ke media sosial dan sempat viral. Uniknya, keesokan harinya yakni Rabu (13/3/2024) pelaku datang mengembalikan mobil curian tersebut.

“Awalnya pelaku mengaku kepada istrinya tidak mencuri, tetapi membeli mobil itu dari seseorang senilai Rp30 juta. Pelaku terpaksa mengantar mobil itu ke rumah korban karena desakan sang istri yang mengetahui kalau mobil itu hasil curian. Selain itu, ternyata ada keluarga korban yang juga menjadi langganan salon istri pelaku yang kebetulan buka salon di Sragen,” jelas Wikan.

Advertisement

Saat mobil dikembalikan pelaku, korban langsung menghubungi polisi. Wikan memerintahkan anggotanya untuk menangkap pelaku dan memeriksanya. Hasil interogasi, kata dia, pelaku akhirnya mengakui mengambil mobil itu tanpa seizin pemiliknya.

Sebelum mencuri, pelaku sempat memantau rumah korban. Saat situasi sepi, pelaku datang dan menemui anak korban untuk berpura-pura menanyakan alamat seseorang.

“Saat anak korban masuk ke rumah, pelaku mengambil kunci mobil di meja dan membawa kabur mobil itu. Aksi itu sempat terekam kamera CCTV. Sejak kejadian itu dilaporkan hingga pengungkapan hanya 15 jam. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara,” kata Wikan.

Advertisement

Ia juga menjelaskan pelaku sempat cekcok dengan istrinya yang tahu suaminya mencuri mobil. Atas desakan istri, pelaku akhirnya mau mengembalikan mobil yang kini disita polisi sebagai barang bukti tindak kejahatan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif