SOLOPOS.COM - Ilustrasi, Mobil Dinas Pemkab Wonogiri (JIBI/SOLOPOS/dok)

Ilustrasi, Mobil Dinas Pemkab Wonogiri (JIBI/SOLOPOS/dok)

WONOGIRI-Rencana pengadaan 11 unit mobil dinas baru yang tertuang dalam rancangan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan 2012 tidak dipaksakan. APBD Wonogiri tetap pro rakyat dan jika tidak terlalu penting, maka pengadaannya bisa ditunda.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Hal itu diungkapkan Bupati Wonogiri, Danar Rahmanto, saat penyampaian jawaban bupati atas pandangan umum fraksi DPRD Wonogiri terhadap KUA-PPAS APBD Perubahan 2012. Juga rancangan APBD tahun 2013 dalam Sidang Paripurna di Gedung DPRD Wonogiri, Senin (16/7/2012).

“Adanya pengadaan mobil dinas itu masih dalam rancangan KUA-PPAS APBD Perubahan 2012. Sehingga menjadi pagu indikatif yang akan dibahas lagi dalam badan anggaran maupun komisi anggaran,” katanya.

Ia menambahkan, pengadaan itu juga mempengaruhi perbedaan jumlah pagu antara rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) dan KUA-PPAS terutama di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD). Sehingga lebih besar pagu dalam KUA-PPAS karena alokasi mobil dinas ada dalam pos DPPKAD.

Ia pun akan menindaklanjuti anggaran yang lebih pro rakyat di antaranya untuk anak telantar dan difabel yang akan dilakukan secara bertahap setiap tahun. Seperti kegiatan bimbingan sosial, bantuan untuk anak telantar dan bantuan untuk pengobatan.

Selain itu, pihaknya akan mempercepat penyaluran bantuan untuk Taman Pendidikan Quran (TPQ) di Kabupaten Wonogiri tahun anggaran 2012. Juga berupaya agar pagu indikatif sesuai dengan usulan yang tertuang dalam rencana kerja di bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Wonogiri yang lebih menyentuh kebutuhan masyarakat.

Di sisi lain, salah satu anggota DPRD Wonogiri, Abdullah Rabbani, berharap jika mobil dinas tidak digunakan keperluan pribadi seperti kulakan atau bepergian diluar tugas dinas. “Kami ingin bupati memberi instruksi kepada SKPD untuk memberi tulisan di mobil dinas,  indentitas SKPD, termasuk sekwan (sekretaris dewan). Sehingga mampu menghindari penyalahgunaan dan menekan biaya operasional,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Danar, menyatakan jika mobil dinas memang tidak boleh digunakan keperluan pribadi seperti berwisata atau pulang kampung saat Lebaran. “Mobil dinas itu harus digunakan sesuai peruntukannya,” imbuh Danar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya