Soloraya
Rabu, 1 Juli 2015 - 05:45 WIB

MOBIL DINAS : Kendaraan Dinas untuk Mudik, Pemkab Sukoharjo Tunggu Pemberitahuan

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi mobil dinas (Farida Trisnaningtyas/ JIBI/Solopos)

Mobil dinas Sukoharjo yang akan digunakan untuk mudik masih menunggu pemberitahuan.

Solopos.com, SUKOHARJO — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo belum menentukan sikap terkait kendaraan dinas yang dipakai untuk mudik Lebaran. Di sisi lain Pemkab mengizinkan pejabat daerah menerima parcel atau bingkisan Lebaran berwujud barang yang nilainya tak seberapa.

Advertisement

Sekretaris Daerah (Sekda), Agus Santosa, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Selasa (30/6/2015), menyampaikan hingga saat ini pihaknya belum menerima instruksi resmi terkait kendaraan dinas buat mudik. Menurut dia Pemkab tidak terpengaruh perang pernyataan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi. KPK melarang pegawai negeri sipil (PNS) menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik Lebaran. Sedangkan Yuddy memperbolehkan PNS memanfaatkan kendaraan dinas dengan syarat tertentu.

“Induknya Pemda [Pemerintah Daerah] itu Departeman Dalam Negeri [Kementerian Dalam Negeri]. Jadi kami nunggu arahan Departemen Dalam Negeri. Sampai sekarang belum ada pemberitahuan apa-apa [soal kendaraan dinas untuk mudik],” kata Agus.

Disinggung mengenai KPK yang melarang pejabat menerima parcel Lebaran, menurut dia larangan tersebut tidak ditujukan kepada Pemda. Dia menilai larangan itu ditujukan kepada pejabat tinggi. Agus mengizinkan pejabat di lingkungan Pemkab Sukoharjo menerima parcel jika bingkisan tersebut tidak ada kaitannya dengan tendensi tertentu. Terlebih, biasanya parcel yang diterima pejabat pemda hanya berisi makanan yang nilainya tak seberapa.

Advertisement

“Kecuali parcel berisi kontak mobil [mobil], tentu tidak boleh. Jika ada yang memberi parcel seperti itu patut diduga memiliki tendensi tertentu. Kalau pejabat pemda paling hanya mendapat parcel makanan. Kalau hanya makanan ya boleh saja,” kata Agus.

Sementara itu, Pemkab akan membentuk tim gabungan Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk memantau absensi PNS di hari pertama masuk kerja seusai cuti bersama Lebaran, yakni pada Rabu (22/6/2015). Pihaknya akan menindak tegas PNS yang kedapatan membolos di hari itu. Menurut dia tidak ada alasan untuk tidak masuk kerja lantaran cuti bersama Lebaran sudah panjang.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif