Soloraya
Senin, 22 Desember 2014 - 18:45 WIB

MOBIL DINAS SOLO : Tahun Depan, Mobil Dinas Sekda Solo Diganti Baru

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sekda Solo Budi Suharto (JIBI/SOLOPOS/Dok)

Solopos.com, SOLO -Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menganggarkan pengadaan mobil dinas baru untuk operasional Sekretaris Daerah (Sekda) pada 2015.

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Solo, Budi Yulistianto, ketika dijumpai wartawan di Balai kota, Senin (22/12/2014), mengatakan tidak ada pengadaan mobil dinas selain untuk kendaraan operasional Sekda di tahun depan.

Advertisement

“Mobil Sekda itu kan tinggalan Sekda lama Pak Qomaruddin. Ya usianya sudah 15 tahunan dan memang sudah layak diganti,” kata dia.

Namun saat ditanya besaran anggaran yang dialokasikan untuk pembelian satu unit mobil Sekda ini, Budi mengaku tidak ingat. Yang jelas untuk kendaraan operasional Sekda jenisnya sedan.

Sementara mobil dinas lama dan masih digunakan saat ini adalah mobil sedan Toyota Altis. Pada tahun ini, Budi menuturkan Pemkot menganggarkan pembelian empat mobil dinas baru Toyota Avanza untuk kendaraan kepala kantor.

Advertisement

Selain itu dua unit mobil Toyota Vios untuk asisten sekretariat daerah serta satu unit minibus untuk kendaraan bagian umum.

Sekda Solo, Budi Suharto, menuturkan akan melelangkan kendaraan dinas bekas digunakan Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, Asisten. Bahkan mobil dinas bekas Wali Kota Solo Joko Widodo juga akan ikut dilelangkan.

Pihaknya menaksir nilai lelang mobil dinas bakal mencapai Rp500 juta lebih. “Nanti prosesnya lelang, jadi terbuka untuk umum,” ujarnya.

Advertisement

Sebelumnya, Sekda mengatakan Pemkot tidak menganggarkan pengadaan mobil dinas baru di 2015. Pemkot masih mempertahankan sistem sewa rental kendaraan untuk operasional SKPD.

Ditanya mengenai hal itu, Sekda berdalih tidak semua mobil dinas SKPD bisa menggunakan sistem rental. Mobil dinas yang merupakan simbol Pemkot, seperti Wali Kota, Wakil Wali kota (Wawali), Sekda, Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD tidak bisa menggunakan sistem rental.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif