Soloraya
Jumat, 19 Agustus 2011 - 13:41 WIB

Mobil hilang berbulan-bulan, ditemukan saat pajak diurus

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - BARANG BUKTI -- Seorang petugas memeriksa mobil Daihatsu Taruna yang sempat dilaporkan hilang dalam dugaan penggelapan dan penipuan, Jumat (19/8/2011). (JIBI/SOLOPOS/Tri Rahayu)

Sragen (Solopos.com) – Sebuah mobil Daihatsu Taruna yang sempat dilaporkan hilang oleh pemiliknya saat dititipkan ke orang lain untuk dijual berhasil ditemukan aparat Polres Sragen. Mobil itu ditemukan saat pemilik barunya mengurus pajak mobil itu di Kantor Samsat setempat.

BARANG BUKTI -- Seorang petugas memeriksa mobil Daihatsu Taruna yang sempat dilaporkan hilang dalam kasus dugaan penggelapan dan penipuan, Jumat (19/8/2011). (JIBI/SOLOPOS/Tri Rahayu)

Advertisement
Kapolres Sragen, AKBP IB Putra Narendra melalui Kasubag Humas AKP Mulyani kepada Espos, Jumat (19/8/2011) menjelaskan, mobil dengan nomor polisi AD 8827 VE itu tadinya dimiliki Endang Saraswati, 35, warga Perumahan
Puro Asri RT 21/RW VII, Karangmalang, Sragen. Peristiwa hilangnya mobil yang terjadi akibat dugaan penggelapan dan penipuan itu sebenarnya terjadi sudah lama, yakni pada Desember 2010 lalu di depan Kantor BPR Sukowati Jaya, Taman
Asri, Karangmalang, Sragen.

“Saat itu korban, yakni Ny Endang meminta terlapor berinisial Mt, 41, warga Jumok, Karanganyar untuk menjualkan mobilnya. Korban menyerahkan BPKB dan STNK kepada terlapor. Namun setelah sekian lama terlapor menghilang tak memberi kabar. Peristiwa itu dilaporkan ke Polres Sragen,” kisah AKP Mulyani.

Peristiwa itu mulai terungkap saat seseorang membawa mobil dengan ciri-ciri persis dalam laporan polisi itu ke Kantor Samsat. Menurut dia, aparat Samsat Sragen mengidentifikasi mobil dan ternyata benar. Aparat Samsat langsung melaporkan hal itu ke Polres Sragen. “Kami langsung membawa BB mobil itu ke Polres Sragen. Setidaknya ada dua orang saksi yang
kami mintai keterangan terkait status mobil itu,” urainya.

Advertisement

Dia menjelaskan ternyata mobil itu jatuh kepada pihak kedua yang juga menjadi saksi. Pihak kedua membeli mobil itu dari tangan terlapor. “Kami masih mengusut kasus itu. Terlapor sampai sekarang belum diketahui keberadaannya. Kami juga masih melacak keberadaan terlapor. Terlapor diancam Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman penjara di
atas lima tahun,” tegasnya.

trh

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif