Soloraya
Jumat, 12 Februari 2010 - 17:12 WIB

Mobil operasional Kepala KPPKB digadaikan

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Espos)–Mobil operasional Kepala Kantor Pemberdayaan Perempuan Keluarga Berencana (KPPKB), Whisnu Rahardjo digadaikan.

Fakta tersebut muncul dalam investigasi yang dilakukan tim Inspektorat. Dengan temuan itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) kini sedang menyiapkan sanksi kepada yang bersangkutan.

Advertisement

Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo, Indra Surya menjelaskan, menindaklanjuti apel kendaraan yang digelar belum lama ini, tim Inspektorat menemukan satu mobil yang merupakan aset Pemkab digadaikan.

Temuan itu muncul dilatarbelakangi dari hasil apel mobil di Kantor Pemkab di mana hanya 152 unit mobil yang dihadirkan dari yang seharusnya 153 unit mobil.

”Berdasarkan hasil apel mobil dinas dan operasional yang kami gelar belum lama ini, ada satu mobil yang tidak ikut diapelkan. Sampai acara apel selesai, mobil itu tidak juga bisa dimunculkan,” jelas Indra dalam jumpa pers antara Bupati Sukoharjo, Bambang Riyanto dan jajarannya beserta wartawan di ruang kerja Bupati, Jumat (12/2).

Advertisement

Indra menjelaskan, menindaklanjuti apel tersebut, tim Inspektorat segera melakukan investigasi. Hasilnya, tim menemukan mobil tersebut ada di Juwiring, Klaten. Mobil operasional kepala dinas itu statusnya sekarang digadaikan.

Ditanya lebih lanjut mengenai mobil yang digadaikan Kepala KPPKB, Indra menjelaskan, jenisnya adalah Kijang kapsul produksi 1997. Mobil tersebut bernomor polisi (Nopol) AD 9501 B yang merupakan mobil operasional Kepala KPPKB.

”Dengan temuan Inspektorat kami telah memerintahkan Kepala KPPKB untuk segera mengembalikan mobil tersebut paling lambat hari ini pukul 12.00 WIB. Akan kita lihat nanti instruksi kami ini dijalankan ataukah tidak,” ujarnya.

Advertisement

Mengantisipasi agar kejadian tersebut tidak terulang, Indra Surya mengatakan, pihaknya akan terus melakukan apel kendaraan maupun inspeksi mendadak. Tujuannya, siapapun yang diberi tanggung jawab memegang mobil dinas harus menggunakan sesuai dengan pekerjaannya. Jangan sampai mobil tersebut digunakan di luar kepentingan pekerjaan.

Bambang Riyanto menambahkan, saat ini pihak Pemkab belum menentukan sanksi untuk yang bersangkutan.

aps

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif