Soloraya
Rabu, 22 Juni 2022 - 06:45 WIB

Mobil Selep Kayu Terjun ke Jurang di Wonogiri, Satu Orang Meninggal

Muhammad Diky Praditia  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mobil selep kayu terperosok jurang sedalam 25 meter akibat tidak kuat menanjak di ruas jalan Paranggupito-Pantai Sembukan KM 2 Desa Ketos, Paranggupito, Kabupaten Wonogiri. Satu orang meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka ringan, Selasa (21/6/2022) (Istimewa/Humas Polres Wonogiri)

Solopos.com, WONOGIRI – Satu orang meninggal dunia dan satu lainnya terluka akibat kecelakan tunggal mobil selep kayu atau bandsaw di Desa Ketos, Kecamatan Paranggupito, Kabupaten Wonogiri, Selasa (21/6/2022).

Mobil tersebut terguling dan terperosok ke jurang sedalam 25 meter.

Advertisement

“Mobil selep kayu terguling lantaran tidak kuat menanjak di ruas jalan Paranggupito-Pantai Sembukan KM 2 Desa Ketos, Paranggupito,” kata Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto dalam pers rilis yang diterima Solopos.com, Selasa (21/6/2022) malam.

Satu korban meninggal dunia merupakan sopir berinisial DS, 54, asal Kelurahan Giritontro, Kecamatan Giritontro, Kabupaten Wonogiri. Sementara satu korban luka lecet sebagai penumpang berinisal K,47, asal Kelurahan Giritontro.

Advertisement

Satu korban meninggal dunia merupakan sopir berinisial DS, 54, asal Kelurahan Giritontro, Kecamatan Giritontro, Kabupaten Wonogiri. Sementara satu korban luka lecet sebagai penumpang berinisal K,47, asal Kelurahan Giritontro.

Kejadian tersebut bermula saat mobil selep kayu selesai menggergaji di rumah Marno, 60, di Desa Paranggupito, Kecamatan Paranggupito, Selasa sore (21/6/2022). Kemudian mobil selep yang dikendarai korban pulang melaju dari arah selatan menuju utara atau arah Wonogiri.

Baca Juga: Korban Meninggal Kecelakaan Wonogiri Diduga Mabuk, Begini Tanggapan Polisi

Advertisement

Korban mengalami luka pada bagian kepala dan patah kaki sebelah kanan. Sementara satu penumpang mengalami luka ringan.

“Kejadian tersebut dikarenakan kurang berhati-hati dalam berkendara dan tidak menguasai medan jalan,” ujar Dydit

Dydit menambahkan, kecelakaan lalu lintas pasti diawali pelanggaran lalu lintas. Dia mengimbau pengendara kendaraan bermotor wajib mematuhi aturan lalu lintas dan tidak melebihi muatan yang sudah ditentukan.

Advertisement

Baca Juga: Kecelakaan Wonogiri: Diduga Mabuk saat Berkendara, 2 Pemuda Meninggal Masuk Jurang

Kendaraan motor yang dimodifikasi sendiri tanpa memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan, maka dilarang beroperasi di jalan raya.

“Sesuai pasal 48 ayat 1, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Sebab sangat membahayakan bagi diri sendiri dan orang lain [kendaraan motor modifikasi],” ujarnya.

Advertisement

Kecelakaan tunggal tersebut telah ditangani tim Satlantas Polres Wonogiri bekerja sama dengan Puskesmas setempat. Satu korban meninggal dunia dan satu korban luka telah dievakuasi dari lokasi kejadian.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif