SOLOPOS.COM - Sejumlah guru mengikuti acara berdoa bersama di Rumdin bupati Karanganyar, Sabtu (30/11/2013). Acara tersebut disoal sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Karanganyar karena diduga memobilisasi PNS setempat yang justru merugikan rakyat Karanganyar. (Ponco Suseno/JIBI/Solopos)

Solopos.com, KARANGANYAR – Penyelidikan kasus GLA Karanganyar yang menyeret Bupati Rina Iriani terus bergulir. Belakangan, Rina dituding memobilisasi PNS agar mendukung dirinya terbesar dari hukum, caranya, lewat kegiatan doa bersama.

Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Karanganyar menyesalkan maraknya aksi pegawai negeri sipil (PNS) yang mendoakan Bupati Karanganyar, Rina Iriani agar terbebas dari masalah hukum akhir-akhir ini.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Upaya memobilisasi PNS kali ini dinilai justru merugikan rakyat Karanganyar sekaligus memperburuk citra Rina Iriani di masa mendatang.

Demikian ditegaskan Koordinator Aliansi LSM Karanganyar, Sutarso, saat ditemui wartawan di Karanganyar, Sabtu (30/11/2013). Sutarso menganggap, aksi mobilisasi PNS itu sulit terealisasi tanpa adanya campur tangan Rina Iriani.

Mestinya, anggota PNS tak terpengaruh dengan urusan internal Rina Iriani agar tak melanggar PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS.

“Ini jelas setting-an. PNS dimobilisasi agar bersedia mendoakan Rina Iriani. Yang memobilisasi adalah Rina sendiri melalui dinas-dinas terkait. Tujuannya untuk pencitraan saja. Hal seperti ini tidak bagus dilanjutkan. Saya pikir, aksi itu juga tak berjalan efektif,” katanya.

Sutarso mengaku geram dengan aksi PNS di lingkungan kecamatan dan Pemkab Karanganyar yang mendoakan Rina Iriani secara beramai-ramai. Selain melibatkan anggota PNS, seringkali juga melibatkan para siswa di Bumi Intanpari.

“Jelas ini akan menggangu rutinitas pemerintahan di Karanganyar. Bayangkan saja, seperti yang terjadi hari ini [kemarin] bahwa ratusan guru dikumpulkan di Rumdin hanya untuk doa bersama. Kalau seperti itu, otomatis kegiatan belajar mengajar siswa menjadi terganggu. Para PNS juga sudah melanggar PP No. 52/2010,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya