SOLOPOS.COM - Foto kolase: Dispenser SPBU 44 577 22 Jatipuro, Kabupaten Karanganyar yang nyaris terbakar (kiri) dan mobil Daihatsu Grandmax yang mengalami korsleting saat isi BBM di SPBU tersebut (kanan), Jumat (28/4/2023). (Istimewa/Polsek Jatipuro)

Solopos.com, KARANGANYAR — Kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Jatipuro, Kabupaten Karanganyar terus dikembangkan Polres Karanganyar.

Dari hasil penyidikan, terungkap tersangka Endrik Rahim, 29, warga Jatipuro menjalankan aksinya dengan membeli BBM jenis Pertalite di SPBU Jatipuro.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Modusnya, pelaku mengisi bensin ke tangki mobil Daihatsu Grandmax. Kemudian pelaku memindahkan bensin dengan cara disedot ke jeriken. Tak hanya di satu SPBU, pelaku juga melakukan modus sama di SPBU lainnya.

Saat ini keterangan tersangka tersebut masih terus didalami tim penyidik Satreskrim Polres Karanganyar.

“Sejauh ini baru satu orang yang kami tetapkan tersangka di kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Jatipuro. Belum ada tambahan tersangka lain,” kata Ps. Kasubsi Sie Penmas Humas Polres Karanganyar, Bripka Sakti kepada Solopos.com, Jumat (5/5/2023).

Satu tersangka ditetapkan atas kasus penimbunan BBM bersubsidi jenis Pertalite ini merupakan sopir mobil Daihatsu Grandmax bernama Endrik Rahim, 29, warga Jatipuro. Pelaku saat ini telah ditahan di Mapolres Karanganyar.

Pengembangan kasus ini terus dilakukan dengan meminta keterangan sejumlah saksi. Termasuk pemilik maupun pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Dikatakannya saat ini, pengelola SPBU Jatipuro masih sebatas sebagai saksi.

“Baru satu tersangka. Kami terus mengembangkan kasus ini dengan meminta keterangan sejumlah saksi. Termasuk pemilik atau pengelola SPBU,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Karanganyar berhasil membongkar praktik penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi di wilayah Jatipuro.

Tindak kejahatan itu terbongkar saat mobil Daihatsu Grandmax tengah mengisi BBM bersubsidi ke sejumlah jeriken terbakar di SPBU Jatipuro pada Jumat (28/5/2023). Sopir Daihatsu Grandmax, Endrik Rahim, 29, warga Jatipuro kini diamankan di Mapolres Karanganyar.

Endrik ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 40 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Dalam UU tersebut dijelaskan, setiap orang dilarang melakukan pengangkutan dan menyalahgunakan niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah.

“Jadi awalnya dilakukan penyelidikan terkait penyebab kebakaran. Namun dalam perkembangan hasil penyelidikan, ditemukan bukti bahwa tersangka ini melakukan perbuatan pidana penyalahgunaan BBM, bahan bakar gas yang disubsidi pemerintah,” kata Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Setiyanto kepada Solopos.com, Rabu (3/5/2023).

Lebih lanjut Kasatreskrim mengatakan hasil penyelidikan dan keterangan saksi ditemukan dua alat bukti. Alat bukti ini cukup untuk menetapkan Endrik sebagai tersangka kejahatan penyalahgunaan BBM dan bahan bakar gas yang di subsidi pemerintah.

Pelaku melakukan pembelian dan sebagai tengkulak BBM bersubsidi jenis Pertalite di SPBU Jatipuro, Karanganyar.

Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Pikap merek Daihatsu Zebra warna biru berpelat nomor AD 8578 NF, 1 unit mobil Daihatsu Grandmax berpelat nomor AE 1633 KG, dua unit mesin pompa, empat jeriken berisi BBM jenis Pertalite, 16 jeriken kosong bekas isi Pertalite.

“Tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Karanganyar untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya