Soloraya
Senin, 12 Maret 2012 - 16:26 WIB

MOGOK KERJA: Tak Diikutkan Jamsostek, Karyawan Mitra Mulia Mogok

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - MOGOK KERJA-Puluhan karyawan CV Mitra Mulia selaku distributor air mineral aqua di Soloraya melakukan aksi mogok kerja di depan depo tepatnya Jalan Raya Solo-Sragen KM 7 Gerdu, Jaten, Karanganyar, Senin (12/3/2012). Mereka melakukan aksi mogok kerja sampai tuntutan dipenuhi perusahaan setempat. (Indah Septiyaning W/JIBI/SOLOPOS)

MOGOK KERJA-Puluhan karyawan CV Mitra Mulia selaku distributor air mineral aqua di Soloraya melakukan aksi mogok kerja di depan depo tepatnya Jalan Raya Solo-Sragen KM 7 Gerdu, Jaten, Karanganyar, Senin (12/3/2012). Mereka melakukan aksi mogok kerja sampai tuntutan dipenuhi perusahaan setempat. (Indah Septiyaning W/JIBI/SOLOPOS)

KARANGANYAR- Sebanyak 30 karyawan CV Mitra Mulia selaku distributor air minuman dalam kemasan merek terkenal di wilayah Soloraya melakukan aksi mogok kerja, Senin (12/3/2012). Mereka memrotes karea tak diikutkan dalam program jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek).

Advertisement

Mereka menuntut kesejahteraan nasib karyawan yang selama ini terabaikan. Berdasarkan pantauan solopos.com di lokasi, puluhan karyawan distributor air minum dalam kemasan yang terdiri atas sopir, sales dan lainnya melakukan aksi mogok kerja sejak pukul 08.00 WIB. Mereka tidak melakukan aktivitas apa pun. Mereka hanya duduk-duduk dan berkumpul di depan depo di Jalan Raya Solo-Sragen KM 7, Gerdu, Jaten, Karanganyar.

Beberapa mobil pengiriman hanya diparkir di dalam depo. Mereka kemudian mencoba melakukan dialog dengan pimpinan depo setempat. Namun tidak membuahkan hasil. Hingga akhirnya karyawan keluar dan terus melanjutkan aksi mogok kerja.

Sementara terlihat belasan aparat kepolisian yang mengamankan lokasi. Mereka terus berjaga-jaga di sekitar depo tersebut. Sales CV Mitra Mulia, Jarwo mengatakan selama ini tidak mendapatkan jaminan sosial apa pun. Bahkan diikutsertakan dalam program jamsostek sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Sedangkan sistem pengupahan yang dilakukan perusahaan tidak jelas.

Advertisement

Uang gaji pokok yang ditetapkan senilai Rp846.000 per bulan, lanjutnya, seringkali hanya dibayarkan tidak utuh. Disesuaikan dengan angka kehadiran karyawan. “Kalau sakit sudah bayar sendiri, terus kalau tidak masuk kerja gajinya dipotong. Ini kan tidak jelas. Padahal itu gaji pokok atau gaji harian,” keluhnya.

Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) CV Mitra Mulia, Sapto Agus Nugroho mengatakan aksi mogok kerja ini akan dilakukan sampai tuntutan karyawan dipenuhi. Sebelum ada kejelasan apa pun, dia menegaskan karyawan sepakat mogok kerja.

“Sejak pagi tak satupun yang turun ke lapangan mendistribusikan air mineral itu. Yang bekerja sebagai sopir juga hanya memarkir truk dan kendaraan di dalam gudang,” ujarnya.

Advertisement

Hingga akhirnya, pihak perusahaan mengajak seluruh karyawan berembug sekitar 1,5 jam di dalam kantor depo. Namun pertemuan dilakukan secara tertutup. Kepala Depo Aqua Palur, Jaten, Dani Putranto mengatakan perusahaan akan segera menindaklanjuti seluruh tuntutan yang diajukan karyawan.

“Kami akan tindaklanjuti. Pokoknya nanti tunggu surat resmi,” ujarnya singkat dan langsung meninggalkan wartawan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif