Soloraya
Jumat, 23 Agustus 2019 - 23:15 WIB

Mojosongo Solo Akan Dipecah Jadi 3 Kelurahan, Begini Pembagian Wilayahnya

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Pemekaran wilayah Solo berlanjut. Setelah Kadipiro dan Semanggi, kelurahan berikut yang menjadi target pemekaran adalah Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres.

Mojosongo rencananya dimekarkan menjadi tiga kelurahan. Proses penataan akan dilaksanakan Pemerintah Kelurahan Mojosongo pada 2021.

Advertisement

Lurah Mojosongo, Winarno, mengatakan pemekaran dilakukan dengan pertimbangan wilayah Mojosongo yang dianggap terlalu luas untuk ditangani di satu kelurahan. Pemekaran wilayah bertujuan agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan yang lebih maksimal.

“Wilayah kami itu terlalu luas karena kalau dihitung jumlah penduduknya sama dengan satu kecamatan di Serengan. Kami ada 191 RT, 39 RW, dengan jumlah penduduk 50.000 sekian jiwa. Sedangkan SDM kami hanya ada delapan orang,” jelasnya ketika ditemui Solopos.com, Jumat (23/8/2019).

Advertisement

“Wilayah kami itu terlalu luas karena kalau dihitung jumlah penduduknya sama dengan satu kecamatan di Serengan. Kami ada 191 RT, 39 RW, dengan jumlah penduduk 50.000 sekian jiwa. Sedangkan SDM kami hanya ada delapan orang,” jelasnya ketika ditemui Solopos.com, Jumat (23/8/2019).

Dengan kondisi tersebut, Winarno mengatakan personelnya tidak bisa mengakomodasi semua kebutuhan masyarakat. Karena itulah program pemekaran ini dilakukan. Pada 2020 ditargetkan sudah ada detail engineering design (DED) kemudian pada 2021 mulai proses pemekaran.

Kelurahan Mojosongo akan dibagi menjadi tiga dengan simpang empat di Taman Jayawijaya sebagai patokan pemisah wilayah. Wilayah barat akan menjadi kelurahan I, wilayah timur akan menjadi kelurahan II, dan sisanya di wilayah utara akan menjadi kelurahan III.

Advertisement

“Batasannya sudah jelas. Patokannya ada di tong Taman Jayawijaya. Kami juga sudah diperintahkan untuk melakukan survei lokasi. Kami mulai mengecek tanah negara yang cocok untuk dijadikan lokasi kantor kelurahan pemekaran,” imbuh dia.

Terkait pembagian wilayah, Winarno juga menjelaskan jumlah RW akan dibagi rata menurut masing-masing batas wilayah. Setiap kelurahan diproyeksikan akan memiliki sebanyak 12 RW.

Terkait penyesuaian surat-surat kependudukan, Kelurahan Mojosongo sudah mulai mengimbau warga agar melengkapi berkas yang belum lengkap agar penataan nantinya dapat berjalan lancar.

Advertisement

“Surat-surat nanti kan ada rentetannya seperti STNK, kepemilikan tanah dan KTP. Makanya warga yang belum lengkap datanya kami minta melengkapi dulu. Jadi nanti penataan dapat berjalan lancar. Kami akan melakukan prosesnya secara berkelanjutan,” bebernya.

Terkait nama-nama kelurahan yang baru, Winarno mengatakan hal itu belum bisa diungkapkan. Pemilihan nama untuk kelurahan baru harus mempertimbangan beberapa hal.

Salah satunya nama kampung yang memiliki potensi yang bisa dikembangkan dan di-branding. “Kami memilih nama kampung yang punya identitas, yang punya branding dan punya potensi untuk dikembangkan nantinya,” kata dia.

Advertisement

Sebelum Kelurahan Mojosongo, Pemkot Solo memekarkan wilayah Kelurahan Kadipiro dan Kelurahan Semanggi pada 2018 silam. Kelurahan Kadipiro dipecah tiga menjadi Kelurahan Kadipiro, Kelurahan Joglo, dan Kelurahan Banjarsari.

Sedangkan Kelurahan Semanggi dipecah menjadi dua kelurahan, yakni Kelurahan Semanggi dan Kelurahan Mojo.

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif