SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembangunan jalan. (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, WONOGIRI—Satu proyek pekerjaan umum (PU) 2021 yang sebelumnya ditarget rampung pekan kedua Januari 2022, hingga akhir Januari belum rampung. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri mendesak kontraktor segera menyelesaikannya.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Kamis (27/1/2022), ada 13 proyek PU 2021 yang penyelesaiannya terlambat. Proyek tersebut terdiri atas 12 peningkatan jalan dan satu pembangunan embung. Total nilai kontrak proyek-proyek tersebut Rp70,863 miliar.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Pemkab memberi kesempatan para kontraktor menyelesaikan pekerjaan dengan konsekuensi denda dan tanpa dibayar. Pemkab hanya membayar sesuai capaian proyek hingga batas akhir kontrak.

Baca Juga: PT PP Percepat Pembangunan Jalan Relokasi Waduk Pidekso Wonogiri

Sebanyak 12 proyek selesai pada akhir Desember 2021. Satu proyek lainnya hingga Januari ini belum rampung. Proyek itu, yakni pembangunan jalan Watuondo, Kecamatan Bulukerto-Pogog, Kecamatan Puhpelem senilai Rp3,985 miliar.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Wonogiri, Prihadi Ariyanto, saat ditemui Solopos.com di Sekretariat Daerah (Setda), Rabu (26/1/2022), menyampaikan pembangunan jalan Watuondo, Kecamatan Bulukerto-Pogog, Kecamatan Puhpelem belum rampung hingga pekan terakhir Januari ini karena volume pekerjaan besar. Kontraktor harus membangun tiga jembatan. Pekerjaan di setiap jembatan membutuhkan waktu agar kualitas bangunannya baik.

“Misalnya pemadatan tanah di area jembatan. Setelah ditimbun, tanah harus dipadatkan lapis demi lapis terlebih dahulu. Pengerjaan di tiga jembatan sama, sehingga butuh waktu,” kata Prihadi.

Baca Juga: Waduk Pidekso Wonogiri Diresmikan Jokowi, Warga Beli Kuda dan Perahu  

Dia mengaku sudah mengecek ke lokasi proyek. Pekerjaan hanya tinggal sedikit, seperti mengaci bagian tertentu. Prihadi memperkirakan pekerjaan rampung pada akhir pekan ini.

Dia menegaskan, Pemkab tidak rugi meski penyelesaian proyek terlambat. Pemkab hanya membayar kontraktor sesuai capaian pekerjaan hingga batas akhir kontrak. Sebaliknya, kontraktor harus menyelesaikan pekerjaan dan membayar denda harian sebesar 1/1.000 dikali nilai kontrak.

“Kalau nanti pekerjaan itu selesai berarti seluruh proyek PU 2021 rampung. Tidak ada kontraktor yang masuk daftar hitam. Tidak ada proyek yang mangkrak,” ujar Prihadi.

Baca Juga: Proyek Jalan Lingkar Kota Wonogiri Berubah, Biaya Terancam Bengkak

Sebelumnya, sebanyak 13 paket proyek PU yang penyelesaiannya terlambat tersebut menjadi perhatian Bupati Wonogiri, Joko Sutopo. Kontraktor beralasan tak bisa menyelesaikan pekerjaan sesuai batas akhir kontrak karena menghadapi sejumlah kendala, seperti cuaca dan waktu pengerjaan yang dinilai kurang.

Menurut Bupati, alasan tersebut bukan alasan yang bisa diterima. Dia meyakini kontraktor sudah mengetahui risiko mengerjakan proyek pada musim penghujan. Seharusnya kontraktor sudah memperhitungkannya kemudian membuat strategi agar progres pengerjaan tidak terlambat.

“Kami enggak mau ada alasan hujan maupun yang lain. Setiap melaksanakan pekerjaan harusnya kontraktor punya metodologi dan strategi pengerjaan. Toh sudah ada indeks anggaran. Kontraktor pasti sudah menghitung. Kalau akhirnya kontraktor mengaku rugi itu konsekuensi. Argumentasi atau alasan yang disampaikan tidak bisa kami terima,” ucap Bupati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya