Soloraya
Minggu, 20 Maret 2016 - 13:30 WIB

MONUMEN JATEN : Eks Menpora Abdul Gafur Ancam Pidanakan Begug Purnomosidi, Ini Alasannya

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Espos/Kurniawan Ketua Yayasan Panji Olah Raga, Abdul Gafur, yang juga mantan Menpora pada zaman Orde Baru, memimpin pemasangan spanduk pemberitahuan dihentikannya sementara berbagai aktivitas komersialisasi kompleks monumen, Sabtu (19/3/2016). (Kurniawan/JIBI/Solopos)

Monumen Jaten, Yayasan Panji Olah Raga menghentikan aktivitas komersial di Monumen Jaten.

Solopos.com, KARANGANYAR–Yayasan Panji Olah Raga yang beralamat di Jl. Blora Nomor 29, Jakarta, menghentikan berbagai aktivitas komersial di Monumen Jaten, Jaten, Karanganyar, Sabtu (19/3/2016). Monumen di Jl. Solo-Tawangmangu itu adalah tempat dilahirkannya Almarhumah Siti Hartinah atau Tien Soeharto. Penghentian aktivitas komersial di Monumen Jaten dilakukan Ketua Yayasan Panji Olah Raga, Abdul Gafur, dengan memasang spanduk pemberitahuan.

Advertisement

Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) pada zaman Orde Baru tersebut, sempat berkeliling kompleks monumen untuk melihat kondisi terkini monumen. Monumen Jaten berdiri di lahan seluas 3.200 meter persegi, yang semula milik warga.

Sebelum memasang spanduk, Abdul Gafur bertemu delapan warga mantan pemilik tanah di Balai Desa Jaten. Pertemuan juga dihadiri Kades Jaten, Jangkung Madjiyo; eks Kades Jaten, Edy Mulyono; dan eks Pengelola Monumen Jaten, Dalim Setijono.

Advertisement

Sebelum memasang spanduk, Abdul Gafur bertemu delapan warga mantan pemilik tanah di Balai Desa Jaten. Pertemuan juga dihadiri Kades Jaten, Jangkung Madjiyo; eks Kades Jaten, Edy Mulyono; dan eks Pengelola Monumen Jaten, Dalim Setijono.

Hadir juga pengelola Monumen Jaten saat ini, Darmadi, mewakili mantan Bupati Wonogiri, Begug Purnomosidi. Begug adalah pemilik lahan Monumen Jaten. Di hadapan warga, Abdul Gafur menyatakan keinginannya mengambil alih Monumen dari tangan Begug.

Gafur menuding Begug memanipulasi sejumlah dokumen yang digunakan dalam proses balik nama sertifikat tanah Monumen Jaten.
“Saya kaget sekali mendapat laporan ini. Sertifikat tanah dibaliknamakan atas nama dia. Boleh dikatakan ini penipuan,” tutur dia.

Advertisement

“Kalau Pak Begug tak mau mengembalikan, kami akan ambil jalan hukum, pidana. Indikasi manipulasi atau pemalsuan dokumen-dokumen cukup jelas. Seperti tadi, ada surat yang menyatakan pembelian lahan milik warga oleh Pak Harto [Soeharto],” urai dia.

Gafur menyebut surat pembelian tanah oleh Soeharto sebagai manipulasi luar biasa. Surat tersebut akan digunakan sebagai barang bukti di pengadilan. “Surat ini jadi bukti. Sebelum ada kejelasan, aktivitas persewaan bangunan kami hentikan dulu,” kata dia.

Gafur mengaku sangat kecewa dengan perbuatan Begug. Padahal dia kenal Begug, sebelum menjabat sebagai Bupati Wonogiri. Gafur mengakui Begug pernah mendatangi rumahnya di Jakarta. Saat itu Begug meminta izin mengelola Monumen Jaten.

Advertisement

Sedangkan Begug Purnomosidi saat dihubungi Solopos.com, melalui ponsel, Sabtu, menyatakan siap meladeni upaya hukum yang akan dilakukan Yayasan Panji Olah Raga. Dia mengklaim memegang bukti tertulis penyerahan hak atas tanah dari Alm Soeharto.

“Saya siap jalur hukum, dengan apa pun saya pertahankan. Jelek-jelek begini aku ngerti hukum. Saya dikasih tanggung jawab oleh Pak Harto masa tidak mau. Apa pun yang terjadi saya siap mempertanggungjawabkan sesuai undang-undang yang berlaku,” kata dia.

Begug menjelaskan Soeharto memberikan Monumen Jaten kepada dirinya untuk menjadi hak milik sekaligus bertanggung jawab atas pengelolaannya. Dia berencana menggelar konferensi pers sebagai sanggahan atas pernyataan Abdul Gafur.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif