SOLOPOS.COM - Ilustrasi kecelakaan lalu lintas. (Freepik.com)

Solopos.com, KARANGANYAR–Dua pelajar meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan lalu lintas (lakalantas) tunggal di Jalan Ngrawoh-Jloko tepatnya di Singgit, Desa Ngemplak, Kecamatan Karangpandan, Karanganyar, pada Kamis (3/8/2023) malam.

Kedua sahabat yang mengalami kecelakaan dan bernasib tragis itu adalah FP, 13 dan N, 12, warga Kecamatan Matesih, Kabupaten Karanganyar. Sepeda motor Yamaha MX yang mereka tumpangi menabrak pohon jati hingga terjun bebas ke sungai.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Anggota Relawan Karang Bangun Matesih, Kabit, yang mengevakuasi korban mengatakan FP meninggal dunia di lokasi kecelakaan, sedangkan N meninggal dunia setelah sempat mendapatkan penanganan di RSUD Karanganyar.

“FP meninggal dunia setelah motor yang dikendarai menabrak pohon jati. Sedangkan temannya yang membonceng tercebur sungai dan meninggal di rumah sakit,” kata dia kepada Solopos.com, Jumat (4/8/2023) pagi.

Dia mengatakan sepeda motor yang dikendarai korban sampai terjungkal masuk ke dalam sungai. Termasuk korban N ikut tercebur di sungai. Ketinggian sungai dengan jalan ada sekitar dua meter.

Diduga kecelakaan terjadi karena minimnya penerangan jalan di sana. Kedua korban ini bersahabat dari kecil. Jenazah kedua korban, lanjut dia, langsung dimakamkan oleh pihak keluarga pada Kamis malam.

“Lokasi itu memang rawan lakalantas karena minim penerangan. Pengendara terkecoh dikira jalan lurus, padahal menikung. Sebelum itu ada mobil Kijang yang masuk sungai juga,” kata dia.

Kasatlantas Polres Karanganyar AKP Aliet Alphard mengatakan lakalantas terjadi sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu sepeda motor yang ditumpangi mereka melaju dari barat (Ngrawoh) menuju arah timur (Jloko). Namun setelah sampai di lokasi kejadian, sepeda motor berjalan ke kiri sehingga hilang kendali dan menabrak pohon hingga terjadi lakalantas tunggal.

Pihaknya kembali mengingatkan kepada orang tua untuk mengawasi anak-anaknya. Terutama mereka dibawah umur yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) agar dilarang menggunakan sepeda motor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya