Soloraya
Selasa, 30 Maret 2021 - 15:21 WIB

Mudik Dilarang, Dishub Sukoharjo Perketat Pengawasan di Jalur Perbatasan

Indah Septiyaning Wardani  /  Ahmad Baihaqi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi mudik dengan bus (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, SUKOHARJO — Dinas Perhubungan atau Dishub Sukoharjo akan mengawasi angkutan umum hingga kendaraan pribadi berpelat luar daerah yang masuk di wilayah Kabupaten Sukoharjo. Pengawasan diperketat di terminal dan wilayah perbatasan sebagai langkah mengantisipasi pemudik yang memilih mudik lebih awal.

Hal ini terkait keputusan pemerintah pusat melarang mudik Lebaran pada 2021. Larangan mudik Lebaran ini diputuskan pemerintah pusat untuk kali kedua sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia.

Advertisement

Baca Juga: Ratusan Guru di Karanganyar Disuntik Vaksin Covid-19 Jelang Uji Coba PTM

Plt Kepala Dishub Sukoharjo Toni Sri Buntoro mengatakan saat ini masih menunggu turunnya surat resmi terkait kebijakan dari pemerintah tersebut.

Advertisement

Plt Kepala Dishub Sukoharjo Toni Sri Buntoro mengatakan saat ini masih menunggu turunnya surat resmi terkait kebijakan dari pemerintah tersebut.

“Larangan mudik Lebaran kan bukan pertama kali, tahun kemarin juga diberlakukan sama. Tapi untuk kepastiannya kami menunggu surat resmi dari Pusat,” katanya, Selasa (30/3/2021).

Berdasarkan pengalaman tahun lalu, Toni mengakui masih banyak pemudik yang nekat pulang ke kampung halaman meski ada kebijakan larangan mudik Lebaran. Para pemudik ini menggunakan kendaraan pribadi dengan melintas di daerah perbatasan. “Kami tetap saja kecolongan ada pemudik yang masuk. Mereka melewati wilayah perbatasan,” katanya.

Advertisement

Pengetatan pengawasan dilakukan terhadap semua kendaraan bermotor yang digunakan pemudik seperti mobil pribadi, bus, travel dan sepeda motor. Kendaraan dengan plat nomor luar daerah akan menjadi prioritas utama sasaran pemeriksaan. Hal itu dilakukan untuk melihat identitas, kelengkapan surat kendaraan dan kondisi kesehatan pemudik tersebut.

"Kami akan lebih fokus pada bidang Dishub Sukoharjo saja berkaitan perhubungan. Sedangkan larangan mudik bagi aparatur sipil negara (ASN), pegawai dan lainnya kami menunggu kebijakan Pemkab Sukoharjo. Kalau mengacu kebijakan pemerintah pusat seperti dimuat beberapa media seharusnya mereka masuk dalam daftar larangan mudik," lanjutnya.

Baca Juga: Banyak Bus Sumatra Pakai Tameng Besi, Antisipasi Atlet Lempar batu

Advertisement

Toni mengatakan pemantauan di jalur-jalur perbatasan dan angkutan umum yang masuk Sukoharjo akan dilakukan sejak dua pekan menjelang Lebaran. Hal ini dilakukan guna mengantisipasi mobilisasi pemudik yang pulang kampung lebih awal.

Dishub Sukoharjo segera berkoordinasi dengan petugas terkait seperti dari Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polres, Kodim 0726 Sukoharjo dan lainnya. Mereka dilibatkan untuk membantu pengawasan karena masih pandemi virus Corona.

"Nanti akan dipersiapkan dengan petugas terkait. Mungkin kita akan siapkan lagi posko pemeriksaan terhadap pemudik atau pendatang yang kedapatan masuk wilayah Sukoharjo," lanjutnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif