SOLOPOS.COM - Bupati Karanganyar, Rina Iriani (Dok/JIBI/Solopos)

Bupati Karanganyar, Rina Iriani (Dok/JIBI/Solopos)

Bupati Karanganyar, Rina Iriani (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, KARANGANYAR — Bupati Karanganyar, Rina Iriani, memberi lampu hijau bagi para pejabat yang berniat membawa mobil dinas (mobdin) mereka untuk mudik.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Namun, terdapat sejumlah persyaratan yang mesti dipenuhi supaya pejabat selama membawa mobil pelat merah untuk pulang kampung. Rina mengatakan pemberian izin bagi para pejabat untuk membawa fasilitas negara itu selama pulang kampung bukan tanpa alasan. Menurutnya, kendaraan itu penting bagi pejabat untuk menunjang aktivitas pelayanan kepada masyarakat.

Sebab, lanjut Rina, cuti bersama selama Hari Raya Idul Fitri terhitung cukup panjang, sehingga kemungkinan besar para pejabat akan meninggalkan Karanganyar untuk kembali ke kampung halamannya. Sementara itu, terkadang terjadi kejadian, bencana, maupun agenda yang mengharuskan para pejabat segera bertolak ke Karanganyar. Oleh sebab itu, Bupati tidak ingin alasan transportasi menjadi kendala para pejabat untuk memenuhi kewajibannya sebagai abdi negara.

“Kebijakan ini semata-mata untuk pelayanan masyarakat, jadi mobdin tidak dibawa pulang untuk kepentingan pribadi. Maka kami menilai lebih baik mobdin dibawa pulang, daripada nanti malah repot mencari tiket angkutan umum kalau sewaktu-waktu dipanggil untuk keperluan dinas,” terang Rina saat menghubungi Solopos.com, Rabu (31/7/2013) sore.

Bupati menyatakan pejabat tak perlu mengurus perizinan berbelit untuk membawa mudik mobdin yang diamanahkan negara kepada mereka. Namun, Rina tetap mewanti-wanti pejabat untuk menggunakan fasilitas negara itu dengan penuh tanggung jawab. Pejabat diwajibkan merogoh kocek masing-masing untuk membeli bahan bakar untuk mobdin yang mereka bawa.

“Kalau mobilnya pakai BBM non subsidi ya harus diisi dengan BBM non subsidi, jangan pakai yang BBM subsidi. Selain itu, mereka juga tetap harus melakukan perawatan mobil dengan dana sendiri, jangan pakai uang APBD,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Karanganyar, Samsi, saat dijumpai wartawan di Gedung DPRD Karanganyar pada Rabu pagi, menegaskan pada dasarnya mobdin tidak diperbolehkan dibawa pulang kampung. Akan tetapi, pejabat tetap dapat membawa mobdin untuk mudik jika telah mengantongi izin dari Bupati.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya