Soloraya
Jumat, 2 Agustus 2013 - 12:29 WIB

MUDIK LEBARAN 2013 : “Pelarangan Mobdin Bukan untuk Pencitraan”

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - F.X. Hadi Rudyatmo (Dok/JIBI/Solopos)

F.X. Hadi Rudyatmo (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO-– Setelah mendalami sejumlah regulasi dan imbauan, Pemkot Solo resmi melarang penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan mudik lebaran.

Advertisement

Pelarangan akan diwujudkan konkrit dengan mengapelkan sejumlah kendaraan dinas di halaman Balai Kota mulai Senin (5/8/2013).

Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo, saat ditemui wartawan di Balai Kota, Jumat (2/8/2013), memastikan menolak pengajuan kendaraan dinas untuk mudik meski belum ada edaran resmi dari pemerintah pusat. Pihaknya mengaku sudah mengkaji aturan maupun imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ihwal penggunaan kendaraan dinas di masa lebaran.

“Setelah membaca perkembangan, kami pastikan melarang penggunaan kendaraan dinas untuk mudik. Baik roda dua maupun empat.”

Advertisement

Wali Kota sepakat dengan KPK yang menganggap penggunaan kendaraan dinas di luar tupoksi rawan korupsi. Selain itu, kendaraan dinas merupakan aset negara yang tidak selayaknya dipakai untuk kepentingan pribadi. Rudy menampik langkah pelarangan tersebut semata pencitraan.

“Bukan pencitraan. Ini murni komitmen pelayanan pada masyarakat,” tuturnya.

Dirinya menyatakan, seluruh pejabat yang mendapat fasilitas kendaraan dinas wajib mengapelkan kendaraannya tanpa kecuali. Kendaraan dinas rencananya akan diapelkan sepekan, Senin hingga Senin (12/8/2013). Rudy meminta pegawai negeri sipil (PNS) legawa dengan aturan tersebut. “Tidak ada dalih lagi. Dari Wali Kota hingga pejabat-pejabat di bawahnya aturannya sama.”

Advertisement

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas tegas melarang penggunaan mobdin untuk mudik karena beraroma korupsi. Statement itu diperkuat Permenpan No87/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja yang menyatakan penggunaan kendaraan dinas dibatasi hanya pada hari kerja.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif