Soloraya
Jumat, 16 Juni 2017 - 17:47 WIB

MUDIK LEBARAN 2017 : Kendaraan Dinas Pemkab Boleh Dibawa Mudik, Begini Alasan Bupati Sukoharjo

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) memeriksa kendaraan dinas di kompleks Setda Klaten, Kamis (17/9/2015). (Ponco Suseno/JIBI/Solopos)

Mudik Lebaran 2017, Bupati Sukoharjo membolehkan kendaraan dinas Pemkab Sukoharjo digunakan untuk mudik.

Solopos.com, SUKOHARJO–Meskipun pemerintah pusat melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik tetapi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo memperbolehkan pemanfaatan mobnas untuk mudik. Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat di Sukoharjo yang memiliki fasilitas kendaraan dinas boleh digunakan untuk keperluan mudik. Namun wilayah mudik dibatasi yakni di wilayah Soloraya sehingga tidak diperbolehkan membawa kendaraan dinas ke luar daerah atau luar pulau.

Advertisement

“Mobil dinas boleh digunakan mudik. Mobil atau sepeda motor dinas silakan dipakai untuk kebutuhan mudik lebaran di dalam wilayah Sukoharjo saja atau keluar cukup ke Soloraya dan Jawa Tengah tidak untuk dibawa ke luar daerah atau luar pulau seperti Sumatra, Sulawesi dan sebagainya,” ujar Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya kepada wartawan, Jumat (16/6).

Menurut Wardoyo Wijaya, mudik lebaran telah menjadi agenda rutin tahunan dan setiap tahun Pemkab Sukoharjo memberikan kesempatan kepada ASN mengikuti tradisi tersebut.  Orang pertama di tubuh eksekutif Pemkab Sukoharjo berharap kelonggaran menggunakan fasilitas dinas bisa menunjang silaturahmi ASN dengan keluarganya.

“Sarana transportasi dibutuhkan di saat Lebaran. Apalagi ASN Sukoharjo banyak yang bertempat tinggal di Sukoharjo dan wilayah Soloraya, silakan saja dibawa. Namun, perawatan rutin kendaraan dinas dibiayai sendiri. Apabila kendaraan dinas digunakan dalam kondisi baik maka sekembalinya ke dinas kondisinya juga baik jangan sebaliknya.”

Advertisement

Bupati meminta ASN pengguna kendaraan dinas selama mudik tidak menggunakan anggaran negara. “Misal servis atau membeli bahan bakar dan lainnya selama mudik dipenuhi sendiri. Pakai uang pribadi. Semua pimpinan Organisasi Perangkat Daerah [OPD) diminta melakukan pengawasan. Data kendaraan dinas dan siapa yang menggunakan. Juga akan digunakan mudik kemana,’ jelas Bupati.

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo, Agus Santosa, menambahkan kendaraan dinas melekat kepada pejabat ASN. “Penggunaanya sesuai kebutuhan. Intinya [untuk mudik] boleh namun jangan sampai usai lebaran kendaraan dinas itu rusak sehingga mengganggu aktifitas kerja. Penggunan kendaraan dinas harus merawat.”

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif