Soloraya
Minggu, 5 Agustus 2012 - 15:48 WIB

MUDIK LEBARAN: H-7 dan H+7 Lebaran Truk Pasir Dilarang Beroperasi

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sebuah truk pasir melintas di jalur Jatinom-Penggung, beberapa waktu lalu. Di masa mudik dan balik Lebaran truk pasir dilarang beroperasi untuk mengurangi kepadatan jalan. (JIBI/SOLOPOS/Moh Khodiq Duhri)

Sebuah truk pasir melintas di jalur Jatinom-Penggung, beberapa waktu lalu. Di masa mudik dan balik Lebaran truk pasir dilarang beroperasi untuk mengurangi kepadatan jalan. (JIBI/SOLOPOS/Moh Khodiq Duhri)

KLATEN—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten melarang truk pasir melintas di jalan utama di Klaten. Pelarangan itu mulai berlaku H-7 sebelum lebaran dan H+7 setelah Lebaran. Kebijakan itu dikeluarkan untuk mengurangi beban jalan di sepanjang jalur Solo-Jogja.
Advertisement

Dinas Perhubungan (Dishub) Klaten memperkirakan, selama Ramadan, beban arus kendaraan di jalur tersebut semakin ramai dari hari-hari biasanya. Hal itu terjadi karena jalur yang ramai itu digunakan para pengguna jalan untuk mudik ke kampung halaman. Kabid Angkutan Dishub Klaten, Supriyono, mengatakan sebelum H-7 pihaknya akan mengeluarkan surat edaran (SE) dan memberikannya kepada semua sopir truk pasir yang melintas di Klaten. “Surat itu juga akan kami berikan kepada para sopir yang berada di lokasi penambangan agar aktivitas pengangkutan pasir berhenti beroperasi saat musim mudik lebaran,” ujar Supriyono, Minggu (5/8/2012).

Lebih lanjut ia mengatakan, pada waktu yang telah ditentukan itu, jalan-jalan di Klaten harus bebas dari truk pasir. Jika masih ada truk yang beroperasi, maka pihaknya akan menindak. Dikhawatirkan bila banyak truk yang masih melintas di jalan, maka akan menyebabkan kemacetan serta rawan kecelakaan. Ia juga mengatakan, selain truk pasir, truk dengan lebih dari dua sumbu roda juga dilarang melintas mulai 15-21 Agustus 2012. Namun bila ada truk bersumbu roda lebih dari dua yang mengangkut bahan pokok dan bahan bakar minyak (BBM), maka truk itu diperbolehkan melintas.

Hal senada juga diungkapkan Kasatlantas Polres Klaten, AKP Yuswanto Ardi, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Kalingga Rendra Raharja. Ia mengatakan, untuk mengurangi kepadatan arus lalu lintas di jalur utama Solo-Jogja dan jalu lingkar selatan Klaten, maka pihaknya akan membantu Dishub dalam pengaturan arus lalu lintas di jalur tersebut selama Ramadan dan pascaramadan.

Advertisement

“Penindakan terhadap truk pasir yang masih ngotot melintas di jalur tersebut, adalah wewenang dari Dishub. Kami akan membantu pengaturan lalu lintas arus kendaraan yang semakin padat,” paparnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif