SOLOPOS.COM - ilustrasi (dok Solopos)

ilustrasi (dok Solopos)

Solo  (Solopos.com)–Majelis Ulama Indonesia (MUI) melarang berjualan petasan dan kembang api karena menjadi contoh perbuatan mubazir.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Menurut Ketua MUI Solo, Zainal Arifin Adnan, bagi orang yang belum mengetahui maka hukumnya makruh, jika telah mengetahui maka menjadi haram. “Membakar petasan atau kembang api sama saja dengan membuang uang atau membakar rezeki. Masih banyak orang lain yang kekurangan,” ungkapnya saat dijumpai wartawan di UNS seusai upacara penerimaan mahasiswa baru, Senin (8/8/2011).

Selain itu, lanjut dia, petasan dan kembang api juga berbahaya karena dapat menimbulkan kebakaran dan kecelakaan yang merugikan diri sendiri dan orang lain. Apalagi jika membakar petasan di jalanan yang membahayakan pengendara motor saat sedang lewat. Ia berharap, orangtua dapat memperingatkan dan mendidik anak-anak untuk tidak membuang rezeki dengan membeli petasan dan kembang api. Ia juga ingin agar Pemkot Solo dan kepolisian dapat mengambil tindakan tegas untuk menertibkan penjual serta pembuat petasan dan kembang api.

“Untuk penjual petasan dan kembang api, kami tidak bermaksud untuk mematikan pendapatan mereka. Hanya, Ramadan tidak harus dirayakan dengan petasan atau kembang api. Tahun lalu kami juga sudah mengimbau untuk hal itu,” terangnya.

Ia menyatakan telah melayangkan surat kepada pihak kepolisian dan Pemkot Solo untuk mengambil tindakan tegas. Pihaknya juga melarang elemen umat Islam untuk mengadakan sweeping petasan dan kembang api agar tidak menimbulkan bentrok dengan masyarakat. “Kami ingin agar Pemkot segera mengambil tindakan persuasif,” imbuhnya.

(aak)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya