Soloraya
Senin, 8 Agustus 2011 - 18:55 WIB

MUI larang penjualan petasan dan kembang api

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (dok Solopos)

ilustrasi (dok Solopos)

Solo  (Solopos.com)–Majelis Ulama Indonesia (MUI) melarang berjualan petasan dan kembang api karena menjadi contoh perbuatan mubazir.

Advertisement

Menurut Ketua MUI Solo, Zainal Arifin Adnan, bagi orang yang belum mengetahui maka hukumnya makruh, jika telah mengetahui maka menjadi haram. “Membakar petasan atau kembang api sama saja dengan membuang uang atau membakar rezeki. Masih banyak orang lain yang kekurangan,” ungkapnya saat dijumpai wartawan di UNS seusai upacara penerimaan mahasiswa baru, Senin (8/8/2011).

Selain itu, lanjut dia, petasan dan kembang api juga berbahaya karena dapat menimbulkan kebakaran dan kecelakaan yang merugikan diri sendiri dan orang lain. Apalagi jika membakar petasan di jalanan yang membahayakan pengendara motor saat sedang lewat. Ia berharap, orangtua dapat memperingatkan dan mendidik anak-anak untuk tidak membuang rezeki dengan membeli petasan dan kembang api. Ia juga ingin agar Pemkot Solo dan kepolisian dapat mengambil tindakan tegas untuk menertibkan penjual serta pembuat petasan dan kembang api.

“Untuk penjual petasan dan kembang api, kami tidak bermaksud untuk mematikan pendapatan mereka. Hanya, Ramadan tidak harus dirayakan dengan petasan atau kembang api. Tahun lalu kami juga sudah mengimbau untuk hal itu,” terangnya.

Advertisement

Ia menyatakan telah melayangkan surat kepada pihak kepolisian dan Pemkot Solo untuk mengambil tindakan tegas. Pihaknya juga melarang elemen umat Islam untuk mengadakan sweeping petasan dan kembang api agar tidak menimbulkan bentrok dengan masyarakat. “Kami ingin agar Pemkot segera mengambil tindakan persuasif,” imbuhnya.

(aak)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif