Soloraya
Selasa, 9 Agustus 2011 - 16:20 WIB

MUI Solo perbolehkan jasa penukaran uang

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (dok Solopos)

ilustrasi (dok Solopos)

Solo (Solopos.com)–Majelis Ulama Indonesia (MUI) Solo tidak melarang penukaran uang baru yang kian marak menjelang Lebaran. Menurut Ketua MUI Solo, Zainal Arifin Adnan, penukaran uang baru itu bukan termasuk riba, sehingga hukumnya tidak haram.

Advertisement

“Itu merupakan salah satu pekerjaan yang menjual jasa dengan memberikan sedikit keuntungan berupa pelayanan untuk jasa menukar uang,” paparnya saat dihubungi wartawan, Selasa (9/8/2011).

Ia menambahkan, jasa penukaran uang tersebut hanya musiman dan bukan pekerjaan tetap. Jika riba, lanjut dia, adalah melipat gandakan uang untuk transaksi bisnis dan merupakan pekerjaan sehari-hari. Terkait anggapan di daerah lain bahwa jasa penukaran uang itu haram, ia tidak akan mengeluarkan fatwa karena hukumnya mubah atau diperbolehkan.

Menurut pantauan Espos di lapangan, Selasa, walaupun bulan Ramadan baru memasuki hari ke sembilan, banyak orang yang mulai menawarkan jasa untuk penukaran uang baru. Seperti yang terlihat di kawasan Jl Slamet Riyadi dan Jl Adisucipto Solo.

Advertisement

(aak)

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : MUI Solo Penukaran Uang
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif