SOLOPOS.COM - Ilustrasi

Ilustrasi

KLATEN-Sebagian besar kartu e-KTP di Kecamatan Pedan Klaten telah diklarifikasikan sesuai nama desa di kantor kecamatan setempat. Namun, pemerintah kecamatan masih menunggu petunjuk lebih lanjut untuk membagikannya kepada masyarakat.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Camat Pedan, Wahyuni Sri Rahayu, 46, ketika ditemui Solopos.com di ruang kerjanya, Rabu (9/1/2013), mengatakan terdapat 29.604 warga yang tercatat telah melakukan input e-KTP.

Dari jumlah itu, kata dia, sudah ada 23.392 kartu e-KTP yang disimpan di kantor kecamatan. Namun, pihaknya masih menunggu arahan dari Dispendukcapil Klaten.

Menurutnya, beberapa warga masih ada yang datang untuk input data e-KTP, meski jumlahnya terbilang sudah tidak banyak.

Ia mengginformasikan, warga yang melakukan input data akan dikenai biaya sebesar Rp5.000 per orang. Hal itu berdasar surat edaran yang ia terima dari Dispendukcapil.

“Seharusnya kan sudah Oktober 2012 lalu batas akhirnya. Ini sudah diperpanjang sampai akhir Desember 2012. Mulai Januari 2013, warga ddiminta membayar biaya administrasi,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya