Soloraya
Kamis, 10 Januari 2013 - 03:30 WIB

Mulai Bulan Ini, E-KTP di Klaten Bayar Rp5.000

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi

Ilustrasi

KLATEN-Sebagian besar kartu e-KTP di Kecamatan Pedan Klaten telah diklarifikasikan sesuai nama desa di kantor kecamatan setempat. Namun, pemerintah kecamatan masih menunggu petunjuk lebih lanjut untuk membagikannya kepada masyarakat.
Advertisement

Camat Pedan, Wahyuni Sri Rahayu, 46, ketika ditemui Solopos.com di ruang kerjanya, Rabu (9/1/2013), mengatakan terdapat 29.604 warga yang tercatat telah melakukan input e-KTP.

Dari jumlah itu, kata dia, sudah ada 23.392 kartu e-KTP yang disimpan di kantor kecamatan. Namun, pihaknya masih menunggu arahan dari Dispendukcapil Klaten.

Menurutnya, beberapa warga masih ada yang datang untuk input data e-KTP, meski jumlahnya terbilang sudah tidak banyak.

Advertisement

Ia mengginformasikan, warga yang melakukan input data akan dikenai biaya sebesar Rp5.000 per orang. Hal itu berdasar surat edaran yang ia terima dari Dispendukcapil.

“Seharusnya kan sudah Oktober 2012 lalu batas akhirnya. Ini sudah diperpanjang sampai akhir Desember 2012. Mulai Januari 2013, warga ddiminta membayar biaya administrasi,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif