SOLOPOS.COM - Ilustrasi rambu parkir.(wikipedia).

Solopos.com, BOYOLALI — Terdapat dua jenis parkir di Boyolali, yaitu parkir tepi jalan umum dan parkir khusus. Terdapat pula perbedaan tarif dan aturan dari keduanya.

Kabid Pengembangan dan Keselamatan Dinas Perhubungan (Dishub) Boyolali, Didik Riyanto, menjelaskan sesuai namanya, parkir tepi jalan umum berlaku untuk orang yang melaksanakan parkir di tepi jalan umum. Sedangkan parkir khusus berlaku untuk kendaraan yang parkir di lokasi khusus, seperti aset pemerintah, pasar, dan tempat wisata.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Yang khusus itu contohnya di Alun-alun Kidul, Indrokilo, pasar, dan tempat-tempat aset pemerintah,” ujar dia saat berbincang dengan Solopos.com di kantornya, Selasa (25/7/2023).

Lebih lanjut, Didik menjelaskan terkait tarif parkir tempat khusus tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Dijelaskan dalam Perda tersebut, tarif parkir tempat khusus untuk kendaraan bermotor roda lebih dari enam senilai Rp10.000 per unit. Lalu kendaraan bermotor roda enam angkutan barang Rp7.000 per unit.

Kendaraan bermotor roda enam Rp5.000 per unit, kendaraan bermotor roda empat angkutan barang Rp4.000 per unit, kendaraan bermotor roda empat Rp3.000 per unit, kendaraan bermotor roda tiga Rp2.500 per unit, kendaraan bermotor roda dua Rp2.000 per unit, dan sepeda Rp1.000 per unit.

“Tarif berlaku dua jam pertama, selebihnya dikenakan 50 persen dari tarif pertama per dua jam,” tulis dalam Perda tersebut seperti yang dikutip Solopos.com, Rabu (26/7/2023).

Kemudian, tarif parkir tepi jalan umum diatur dalam Perda Nomor 12 Tahun 2021 tentang Retribusi Jasa Umum. Tarifnya dihitung dalam satu kali parkir dan terbagi menjadi tarif reguler dan insidental.

Tertuang, tarif parkir tepi jalan umum mulai Rp500 untuk tarif reguler dan Rp1.000 untuk insidental. Lalu kendaraan bermotor roda dua tarif reguler Rp1.000 dan insidental Rp2.000, kendaraan bermotor roda tiga Rp1.500 dan insidental Rp3.000.

Lalu kendaraan roda empat tarif reguler Rp2.000 dan tarif insidental Rp4.000, kemudian kendaraan roda empat atau angkutan barang tarif reguler Rp3.000 dan insidental Rp5.000. Selanjutnya, parkir tepi jalan umum untuk kendaraan bermotor roda enam berpenumpang tarif reguler Rp4.000 dan insidental Rp5.000.

Selanjutnya kendaraan bermotor roda enam barang tarif regulernya Rp5.000 dan insidental Rp10.000. Kemudian, kendaraan bermotor lebih dari roda enam tarif regulernya Rp6.000 dan insidental Rp10.000.

“Parkir insidental itu semisal ada event-event. Contoh di Alun-alun Kidul ada acara misal pengajian atau konser, walaupun itu masuknya area tempat khusus tapi karena ada event jadi ikut insidental,” kata Didik.

Ia meminta masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika ada tarif parkir yang tidak sesuai peruntukannya. Caranya cukup mudah, yaitu bisa melalui media sosial Instagram Dishub Boyolali @dishubboyolali.

“Untuk aduan pelayanan parkir dapat melalui Instagram kami dengan format nama, lokasi, aduan, dan foto. Kirim ke DM [direct message] Instagram @dishubboyolali,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Dishub Boyolali tak segan untuk menindak tegas juru parkir nakal yang mematok tarif melebihi aturan. Sanksi paling berat yakni mengganti pengelola jukir nakal tersebut.

Hal itu disampaikan Didik saat ditemui Solopos.com di kantornya, Senin (31/10/2022). Ia menerangkan ada beberapa upaya dan tindakan dalam menertibkan juru parkir agar mematok sesuai tarif yang ditetapkan. Pertama, yakni dilakukan pembinaan awal, baru sanksi lanjutan.

“Pertama, kami beri pembinaan awal. Kemudian, nanti pengelolanya kami panggil. Kami beri pembinaan, intinya untuk memberikan pemahaman agar juru parkir melaksanakan tugas dengan baik,” ucap dia saat ditemui Solopos.com di kantornya, Senin (31/10/2022).

Didik menjelaskan apabila juru parkir masih ngeyel, maka pengelolanya yang akan diganti. Penggantian pengelola itu menjadi sanksi paling berat bila juru parkir masih menarik tarif tidak sesuai Perda Retribusi Jasa Umum dan Perda Retribusi Jasa Usaha.

“Sanksinya paling berat itu, pengelolanya kami ganti. Bila pengelolanya ganti, otomatis petugas parkirnya banyak yang diganti,” ucap dia.

Didik mengatakan tidak ada sanksi pidana atau lainnya kepada juru parkir. Namun, sanksi-sanksi pelanggaran dimuat dalam surat perjanjian kontrak antara petugas pengelola dan Dishub.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya