Soloraya
Senin, 20 Desember 2021 - 20:11 WIB

Mulai Gencar Patroli Nataru, Polresta Solo Fokus pada Peredaran Miras

Bayu Jatmiko Adi  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolresta Solo Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak (Solopos/Kurniawan)

Solopos.com, SOLO — Polresta Solo mulai gencar melaksanakan patroli dalam Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (KKYD) di Kota Bengawan menjelang hingga sesudah Natal dan Tahun Baru atau Nataru. Salah satu fokus penindakan polisi dalam kegiatan tersebut adalah pemberantasan peredaran minuman keras di masyarakat.

Seperti yang dilakukan Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Solo, Sabtu (18/12/2021), yang mengamankan seorang penjual minuman keras (miras) di Jl Kutai Barat, Sumber, Banjarsari, Kota Solo. Penangkapan penjual miras bermula dari laporan warga yang diterima polisi.

Advertisement

Baca Juga: Pameran Awul-Awul di Tirtonadi Dikritik, Anggota DPRD Solo Pasang Badan

Pelaku berinisial AL lalu diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa lima botol ciu. Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan KKYD dilakukan dengan sasaran pekat atau penyakit masyarakat.

Bukan hanya miras, dalam patroli KKYD menjelang dan sesudah Nataru, tim Polresta Solo juga akan fokus pada aktivitas judi, prostitusi, penyalahgunaan narkoba, dan sebagainya. Menurutnya, kegiatan tersebut sebagai wujud dukungan Polresta Solo kepada Pemerintah Kota Solo sebagai kota yang layak huni, aman, nyaman, damai, sejuk, dan sehat.

Advertisement

Baca Juga: Puluhan Pemilik Toko Tolak Penataan Koridor Gatsu – Ngarsopuro Solo

“Kami imbau kepada warga masyarakat Kota Solo apabila mengetahui informasi mengenai penyakit masyarakat seperti miras, narkoba, judi, dan prostitusi agar bisa menginformasikan atau melaporkan melalui Call Center Tim Sparta Polresta Surakarta 0811-2957-110 dan kami pastikan akan segera menindaklanjutinya,” kata Ade, belum lama ini.

Sebelumnya, pada Kamis (16/12/2021), di wilayah Jongke, Laweyan, Solo, juga telah dilaksanakan kegiatan serupa. Petugas mengamankan seorang warga bersama barang bukti lima botol miras jenis ciu.

Advertisement

Baca Juga: Wow, Produk Asli Kreasi UMKM Solo Ekspor Perdana ke 8 Negara

Kapolresta mengatakan KKYD akan berlangsung sepekan sebelum dan sesudah pengamanan Natal dan Tahun Baru yang berlangsung pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif