SOLOPOS.COM - Sejumlah armada bus dan becak wisata dipamerkan ketika acara HUT ke-13 Solo Car Free Day (CFD) di Jl. Slamet Riyadi atau simpang empat Ngarsapura, Minggu (4/6/2023). (Solopos.com/Dhima Wahyu Sejati)

Solopos.com, SOLO–Pemkot Solo melarang kegiatan berbau politik termasuk kegiatan kampanye pada Pemilu 2024 pada Solo Car Free Day (CFD). Tahapan masa kampanye Pemilu 2024 dimulai Selasa (28/11/2023).

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo Ari Wibowo menjelaskan larangan kegiatan berbau politik sesuai Peraturan Daerah (Perda) No.10/2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Solo CFD selama masa kampanye masih normal. Sesuai Perda No.10/2022, Solo CFD atau hari bebas kendaraan bermotor tidak diperbolehkan adanya politik,” kata dia melalui Whatsapp, Senin (27/11/2023).

Adapun Perda No.10/2022 ditetapkan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, Jumat (23/12/2022). Gibran kini menjadi calon wakil presiden nomor urut dua.

Pasal 112 ayat (4) menjelaskan hari bebas kendaraan bermotor diperuntukkan bagi kegiatan olahraga, budaya, sosial, dan ekonomi. Ayat (5) menjelaskan setiap orang yang akan memanfaatkan lokasi tertentu pada kawasan Hari Bebas Kendaraan Bermotor untuk kegiatan harus mendapatkan Izin dari Dinas.

Ayat (6) menjelaskan setiap orang dilarang melaksanakan kegiatan yang berbau politik, suku, agama dan ras di hari bebas kendaraan bermotor.

Solo CFD kini sudah memasuki usia ke-13 tahun. Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa, mengklaim CFD di Solo merupakan yang pertama di Indonesia.

“Sudah sejak 13 tahun yang lalu, 2009, ini termasuk yang kali pertama di Indonesia,” kata dia ketika ditemui Solopos.com di acara HUT ke-13 CFD Solo, Minggu (4/6/2023).

Menurut dia, CFD digunakan untuk masyarakat Solo melakukan berbagai aktivitas, antara lain sebagai tempat olahraga, kegiatan ekonomi, seni budaya, dan kuliner. Pemkot Solo melakukan evaluasi Solo CFD setiap tahun mulai dari masalah sampah, keamanan, dan penataan pedagang kaki lima (PKL).

Teguh mengatakan semua pihak berkepentingan termasuk masyarakat wajib menjaga kebersihan di jalur Solo CFD.

Sementara itu, KPU telah menerapkan tahapan dan jadwal Pemilu 2024. Masa kampanye akan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Masa tenang berlangsung 11 Februari 2024 sampai 13 Februari 2024. Pemungutan dan penghitungan suara dilakukan 14 Februari 2024 sampai 15 Februari 2024. Rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan 15 Februari 2024 hingga 20 Maret 2024.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya