SOLOPOS.COM - Desain sirkuit huruf S untuk ujian praktik pembuatan SIM di Polres Klaten sesuai aturan yang baru sudah disiapkan. Aturan ini akan diterapkan mulai Senin (7/8/2023). (Istimewa/dokumentasi Satlantas Polres Klaten)

Solopos.com, KLATEN — Satlantas Polres Klaten mulai menerapkan aturan baru dalam pelaksanaan ujian praktik untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi atau SIM. Sirkuit angka 8 yang sebelumnya ada kini berubah menjadi huruf S.

Ujian praktik dengan desain sirkuit yang baru itu bakal berlaku mulai Senin (7/8/2023). Perubahan sirkuit itu dilakukan sesuai arahan Korlantas Polri yang resmi menetapkan materi ujian praktik SIM yang baru.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“[Aturan baru pembuatan SIM] Mulai [diterapkan] hari Senin [7/8/2023] besok,” kata Kasatlantas Polres Klaten, AKP Sugiyanto, saat dihubungi Solopos.com, Minggu (6/8/2023).

AKP Sugiyanto mengatakan lintasan untuk ujian praktik SIM sesuai aturan yang baru saat ini sudah disiapkan di Satlantas Polres Klaten. Tidak ada lagi sirkuit angka 8 dan diubah menjadi huruf S.

“Lapangan praktik sudah ready sesuai peraturan yang baru. Kalau warga terampil dalam berkendara, sepeda motor sudah disiapkan petugas. Boleh juga menggunakan sepeda motornya sendiri,” kata AKP Sugiyanto.

Disinggung soal persyaratan serta biaya pembuatan SIM, AKP Sugiyanto mengatakan tak ada perubahan. Sebagai informasi, sejumlah syarat administrasi untuk pembuatan SIM di antaranya surat keterangan kesehatan jasmani, surat keterangan kesehatan rohani, lulus ujian teori, serta ujian praktik.

Biaya pembuatan SIM C baru Rp100.000. Seperti diberitakan sebelumnya, Korlantas Polri resmi menetapkan desain baru dalam skema uji praktik SIM.

Perubahan lintasan menjadi sirkuit untuk mengakomodasi empat materi ujian praktik dengan ukuran yang diperlebar tanpa materi zigzag test atau slalom test. Uji mengendarai motor membentuk angka 8 digantikan dengan uji membentuk huruf S.

Ukuran lintasan uji juga diperlebar dari 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan. Untuk uji pengereman, panjang lintasan yakni 20 meter dan jarak antarpatok menjadi 2,5 meter.

Untuk uji U-turn, panjang lintasan 10 meter, 2 meter untuk tikungan saat berbelok dan jarak antarpatok menjadi 3 meter. Untuk uji huruf S, panjang lintasan 35 meter.

Sedangkan uji reaksi rem menghindar, panjang lintasan lurus yakni 1,6 meter, panjang lintasan menghindar 4 meter dan jarak antarpatok 3 meter dengan total panjang lintasan 24 meter.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya