SOLOPOS.COM - Para Kades di Klaten berfoto dengan pejabat Pemkab sebelum berangkat ke Jakarta, Senin (16/1/2023) sore. (Istimewa/Papdesi Klaten)

Solopos.com, KLATEN — Sejumlah kepala desa atau kades di Klaten mendukung revisi UU No 6/2014 tentang Desa terutama terkait masa jabatan kades agar diubah dari enam tahun menjadi sembilan tahun.

Tuntutan penambahan masa jabatan kades tersebut yang disampaikan saat aksi damai di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023), memunculkan pro dan kontra dari berbagai pihak. Sebagian pihak yang tak setuju menyebut masa jabatan yang lebih panjang rawan penyelewengan.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kades Jemawan, Kecamatan Jatinom, Joko Purnomo, mengungkapkan alasannya mendukung perpanjangan masa jabatan kades jadi sembilan tahun. Menurutnya, masa jabatan enam tahun membuat kades tak bisa bekerja secara maksimal menjalankan visi dan misi mereka yang tertuang dalam RPJMDes.

Biasanya, ujar dia, dua tahun pertama setelah Pilkades, sebagian kades disibukkan dengan mengondisikan kembali suasana lingkungan masyarakat yang sempat terbelah saat kontestasi Pilkades.

Sementara dua tahun menjelang masa jabatan habis, Kades Jemawan, Klaten, itu mengatakan kades yang akan ikut kontestasi lagi pada pilkades berikutnya mulai disibukkan dengan persiapan.

“Sehingga bisa berjalan sepenuhnya untuk pembangunan desa itu hanya sekitar dua tahun. Dengan masa jabatan selama sembilan tahun kami menilai itu waktu yang efektif,” kata Joko saat berbincang dengan Solopos.com, Rabu (18/1/2023).

Joko tak memungkiri ada potensi penyelewengan keuangan desa jika masa jabatan Kades panjang. Namun, potensi penyelewengan itu tidak bisa dipukul rata, hanya dari segelintir kades yang tak menggunakan anggaran secara maksimal.

Tuntutan Lain

“Secara umum kades mementingkan kepentingan masyarakat. Kalau ada pendapat bahwa potensi penyelewengan tinggi, saya rasa itu pandangan skeptis. Karena hanya segelintir yang melakukan itu [penyelewengan],” kata Joko.

Kades Pandes, Kecamatan Wedi, Klaten, Heru Purnomo, juga mendukung perpanjangan masa jabatan kades jadi sembilan tahun. Ia mengatakan tuntutan kades se-Indonesia yang menggelar aksi damai di Senayan pada Selasa tak hanya soal revisi terkait poin masa jabatan.

“Ada beberapa poin termasuk persyaratan cakades, transfer dana desa, dan alokasi dana desa, serta menyikapi masa jabatan perangkat desa yang menurut kami tetap sampai usia 60 tahun,” kata Heru.

Menyikapi pandangan soal penyelewengan, Heru mengatakan sudah ada lembaga tersendiri yang selalu monitoring dan mengawasi kades. Jadi ada tidaknya penyelewengan, menurutnya, tidak terpengaruh lama tidaknya masa menjabat.

Risiko tersebut, lanjutnya, tentu sudah dipahami oleh para kades. Heru menjelaskan poin penting tuntutan revisi masa jabatan kades yakni menjaga keharmonisan dan mencegah konflik sosial berkepanjangan di desa.

“Sehingga [dengan masa jabatan sembilan tahun] kades bisa menjalankan visi dan misi mereka yang tertuang dalam RPJMDes dengan baik dalam menggapai kesejahteraan masyarakat di desa,” kata Heru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya