SOLOPOS.COM - Kondisi Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Semanggi, Pasar Kliwon, Solo, yang menjadi aset milik Pemkot Solo, Jumat (20/8/2021).(Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO — Harga sewa yang murah meriah, banyak masyarakat Solo yang mencari tahu cara dan syarat menyewa rusunawa di Kota Solo, Jawa Tengah.

Pemkot Solo sendiri memiliki rusunawa yang tersebar di 21 titik di lima kecamatan, yakni Rusun Jurug A, Rusun Jurug B, Rusun Jurug C, Rusun Kerkov, Rusun Semanggi A, Rusun Semanggi B.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kemudian, Rusun Mojosongo A, Rusun Mojosongo B, Rusun Begalon I (Proses dikelola UPT Rumah Sewa), Rusun Begalon II, Rusun Putri Cempo A, Rusun Putri Cempo B, Rusun Putri Cempo C, Rusun Putri Cempo D, Rusun Putri Cempo E. Lalu, Rusun Mangkubumen, Rumah Deret RM Said, Rumah Deret Saharja, Rumah Deret Ketelan I, Rumah Deret Ketelan II, dan Risha Semanggi.

Harga sewanya pun cukup murah, yakni hanya Rp100.000 per bulan untuk lantai satu, lantai dua Rp90.000 per bulan, lantai tiga Rp80.000 per bulan, dan lantai empat Rp70.000 per bulan.

Dengan harganya yang begitu murah, bagaimana sih cara dan syarat menyewa rusunawa di Kota Solo?

Mengutip laman resmi Pemkot Solo, berikut ini syarat yang harus dipenuhi calon penghuni rusunawan Kota Solo.

  1. Warga Solo dibuktikan dengan KTP Kota Solo.
  2. Sudah menikah dengan jumlah anggota keluarga minimal satu orang dan maksimal tiga orang.
  3. Tidak mempunyai rumah dibuktikan dengan surat keterangan RT, RW, dan kelurahan.
  4. Berpenghasilan UMR Kota Solo sampai dengan Rp2,5 juta per bulan.
  5. Surat keterangan penghasilan.
  6. Fotokopi KK.
  7. Fotokopi surat nikah.
  8. Pas foto berwarna suami istri 4 x 6.
  9. Surat permohonan sebagai calon penghuni yang ditujukan kepada Kepala UPTD Rumah Sewa.

Jika memenuhi syarat tersebut, untuk menyewa rusunawa di Kota Solo caranya, masyarakat Solo bisa membawa seluruh persyaratan tadi ke Kantor UPTD Rumah Sewa.

Penghuni rusunawa dinyatakan sah sejak diterbitkannya Surat Izin Penghunian (SIP). Jangka waktu berlakunya SIP adalah satu tahun dan dapat diperpanjang dengan mempertimbangkan kualitas penghuni selama tinggal di rusunawa. Untuk perpanjangan SIP bisa dilakukan paling banyak lima kali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya