SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Espos)--Sejumlah guru sertifikasi yang mengaku pernah menjadi korban pungutan liar (pungli) tunjangan sertifikasi menyatakan kecewa setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) menghentikan pengusutan kasus itu lantaran tak ditemukannya unsur tindak pidana korupsi (Tipikor).

Guru seritifikasi yang pertama kali mengakui adanya pungli sertifikasi guru 2008 senilai Rp 50.000 per bulan, Murdiyanto berkeinginan agar kasus tersebut tetap diusut pada jalur hukum. Dia menambahkan, pihaknya akan meminta dukungan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Sukoharjo untuk melaporkan kasus itu ke kepolisian.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Terus terang saya kecewa. Kenapa saya dan keempat guru yang bisa menjadi saksi justru tidak dipanggil kejaksaan untuk diklarifikasi. Kalau belum dipanggil, tapi keterangan saya sudah dinyatakan pasti akan sama dengan guru lain itukan hal yang naif,” terang Murdiyanto saat dihubungi Espos, Rabu (13/10).

Dia mengatakan, jika kasus pungli sertifikasi guru jilid I ini tidak bisa diarahkan ke tindak pidana korupsi (Tipikor) maka dirinya akan mencoba meminta bantuan rekan-rekan LSM untuk menempatkan kasus itu sebagaimana mestinya. Termasuk kemungkinan dimasukkannya kasus itu pada tindak pidana umum.

“Kalau memang nanti dari kepolisian menyatakan ini termasuk delik aduan, maka kami akan membuat laporan aduan. Kalau tidak diperlukan laporan, maka polisi harusnya lekas bertindak,” jelas guru SMPN 1 Mojolaban tersebut.

Murdiyanto mengaku pihaknya dan beberapa guru mengantongi bukti yang bisa memperjelas kasus itu. Dia menyatakan, siap menjadi saksi seandainya polisi bisa menangani kasus tersebut.

“Tunjangannya jelas sudah dikirim ke rekening masing-masing. Jadi unsur kerugian uang negara tidak ada. Namun, guru yang dirugikan,” terang dia.

Ketua Forum Komunikasi (FK) LSM Sukoharjo, Nursito menyatakan siap mendukung para guru yang berani membongkar kasus dugaan pungli sertifikasi guru itu sampai tuntas. FK LSM Sukoharjo akan mendampingi Murdiyanto cs dalam memperjuangkan kelanjutan persoalan ini.

Dukungan agar kasus dugaan pungli sertifikasi jilid I tetap dilanjutkan itu juga datang dari Lembaga Peduli Pendidikan dan Pemberdayaan Masyarakat (LP3M) Sukoharjo. Direktur LP3M Sukoharjo, Wahyono mendesak agar polisi bisa mengusut kasus itu untuk diarahkan pada tindak pidana umum.

Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Sukoharjo, M Samrodin menyatakan menghormati keputusan Kejari. Namun secara pribadi, dirinya tetap menginginkan dugaan kasus yang merugikan sejumlah guru itu bisa diusut tuntas sesuai dengan proporsinya.

“Barang buktinya sudah ada serta masih disimpan, dan para guru pernah mengakui adanya unsur paksaan pada kasus ini. Makanya kasus ini harusnya tetap diusut”.

hkt

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya