Soloraya
Selasa, 24 Januari 2023 - 16:04 WIB

Museum Sains dan Teknologi, Pelengkap Kawasan Riset dan Akademik di Solo Timur

Wahyu Prakoso  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah pekerja menata semen di sebuah truk tronton di kawasan Pedaringan Solo, Kamis (17/9/2015). (Abdul Jalil/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO–Sekretaris Daerah Kota Solo, Ahyani, menjelaskan bangunan Museum Sains dan Teknologi Solo merupakan hibah untuk Pemkot Solo. Ahyani tidak hafal nilai hibah Museum Sains dan Teknologi Solo.

“Museum Sains dan Teknologi Solo merupakan tindak lanjut cetak biru milik Pemkot Solo. Konsep bangunan merupakan science culture berupa gedung museum,” ujar dia kepada Solopos.com di Paragon Hotel Solo, Selasa (24/1/2023).

Advertisement

Sementara, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjelaskan Museum Sains dan Teknologi Solo merupakan pelengkap kawasan itu yang ada yang terdapat pusat riset dan akademis, antara lain, lembaga konservasi berupa Solo Safari.

Selanjutnya Universitas Sebelas Maret, Institut Seni Indonesia Surakarta, Solo Technopark, Universitas ‘Aisyiyah Surakarta, Akademi Komunitas Industri Tekstil dan Produk Tekstil Surakarta.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Solo, Gatot Sutanto, menambahkan Museum Sains dan Teknologi Solo melengkapi kawasan yang terdapat Taman Makam Pahlawan (TMP) Kusuma Bhakti. TMP bisa dikembangkan untuk wisata religi serta tempat belajar wawasan kebangsaan.

Advertisement

Menurut dia, tidak hanya untuk penetingan ekonomi namun untuk kepentingan edukasi dan budaya. Pengelola Museum Sains dan Teknologi Solo tidak boleh pihak yang sembarangan karena aset berisi sejumlah teknologi yang canggih.

Gatot mengatakan Pemkot Solo bakal menggandeng pihak ketiga untuk mengelola Museum Sains dan Teknologi Solo. Pemkot Solo bakal mencari pengelola, melakukan kesepakatan, dan membuat nota kesepahaman terkait pengelolaan Museum Sains dan Teknologi Solo.

“Pembangunan multiyears sampai 2024. Lahan yang digunakan sekitar 5 hektare. Lahan sebagian kecil di lahan pedaringan,” ungkap dia.

Advertisement

Menurut dia, regulasi terkait Perumda PAU Pedaringan Pedaringan Kota Solo sudah direvisi. Perusahaan menjalankan usaha apa saja yang memungkinkan bagi Pemkot Solo dan memberikan manfaat bagi Kota Solo.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif