SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jomboran, Desa Jomboran, Kecamatan Klaten Tengah. (dok Solopos)

Klaten Tengah (Solopos.com)–Pencemaran udara atau polusi dari tempat pembuangan akhir (TPA) sampah Jomboran di Desa Jomboran, Kecamatan Klaten Tengah, Klaten kian menjadi seiring datangnya musim penghujang akhir-akhir ini.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Yoyok Sugeng Riyanto, warga setempat saat ditemui wartawan di sela-sela kesibukannya, Rabu (2/11/2011) mengatakan aroma busuk dari TPA Jomboran semakin terasa akhir-akhir ini seiring datangnya musim penghujan.

Bahkan, menurutnya, aroma busuk sampah masih tercium di radius dua kilometer. “Saya tinggal di radius satu kilometer. Aroma busuk itu sangat menyesakkan dada. Kami khawatir aroma busuk itu akan berdampak buruk pada kesehatan kami,” ujar Yoyok.

Selain aroma busuk, keberadaan TPA Jomboran yang sudah overload juga menyebabkan populasi lalat meningkat. Lalat tersebut masuk ke permukiman warga sehingga menimbulkan kesan kumuh.

Kondisi itu, kata Yoyok, semakin dikeluhkan warga sekitar. “TPA itu memang sudah tidak layak digunakan karena sudah overload. Akan tetapi, hingga kini proyek pembangunan TPA Troketon sebagai ganti TPA Jomboran belum dimulai sehingga tempat itu masih digunakan untuk menimbun sampah,” tukas pria yang juga berprofesi sebagai wakil rakyat di DPRD Klaten ini.

Lebih lanjut, Yoyok berharap proses pembangunan TPA Troketon bisa dilakukan segera agar masalah yang dihadapi warga di sekitar TPA Jomboran bisa teratasi.

Di sisi lain turunnya Peraturan Pemerintah (PP) No 30/2011 memberikan dampak tidak terealisasinya proses pembebasan lahan untuk proyek pembangunan TPA sampah di Desa Troketon, Kecamatan Pedan, Klaten.

Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Klaten, Bambang Sigit Sinugroho mengatakan proses pembebasan lahan seluas 10 hektare sebenarnya sudah dianggarkan melalui pinjaman daerah.

Akan tetapi pengalokasian pinjaman daerah untuk pembebasan lahan tersebut bertentangan dengan PP No 30/2011 tentang Pinjaman Daerah. Dalam pasal 14 ayat (4) PP No 30/2011 tersebut mengamanatkan bahwa penggunaan dana pinjaman daeah hanya dibolehkan untuk kegiatan investasi sarana dan prasarana yang menghasilkan penerimaan langsung.

(mkd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya