SOLOPOS.COM - Bus tingkat Werkudara (JIBI/SOLOPOS/Dwi Prasetya)

Bus tingkat Werkudara (JIBI/SOLOPOS/Dwi Prasetya)

SOLO – Bus tingkat Werkudara dan sepur kluthuk Jaladara mulai dibanjiri pesanan menjelang liburan sekolah Juni-Juli ini. Kebanyakan merupakan pesanan carter untuk rombongan wisata.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kendati demikian, pihak pengelola kedua moda transportasi itu tetap membuka kemungkinan memberi pelayanan kepada penumpang ritel atau penumpang perorangan. Kabid Angkutan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Solo, Sri Indarjo mengatakan hal tersebut kepada wartawan, Minggu (3/6/2012).

“Saya tidak hapal angkanya. Tapi kalau dibandingkan liburan sekolah tahun lalu, liburan kali ini saya memprediksi bakal lebih banyak,” jelasnya.

Dicontohkannya, baru-baru ini ada pesanan carter Jaladara dari salah satu asosiasi kedokteran sebanyak tujuh kali perjalanan. Sementara untuk bus tingkat, yang biasanya jalan dua hari sekali, beberapa hari terakhir, hampir tiap hari ada perjalanan.

Indarjo mengatakan untuk mengantisipasi lonjakan jumlah penumpang itu, jauh-jauh hari bus tingkat dan sepur kluthuk sudah melakukan sejumlah persiapan. Bus tingkat misalnya, baru saja diservis perangkat air conditioner (AC)-nya. Demikian pula dengan mesinnya.

Persiapan itu dilakukan secermat mungkin mengingat frekuensi perjalanan bus dan kereta itu mungkin bisa dua kali lebih banyak dibandingkan kondisi normal. Apalagi, liburan sekolah kali ini jaraknya dekat dengan libur lebaran.

Indarjo menambahkan, seperti liburan sekolah tahun lalu, jika memungkinkan pada liburan kali ini juga akan disiapkan layanan bagi penumpang ritel atau penumpang perorangan, khususnya untuk bus tingkat. Harga tiketnya masih sama, yakni Rp20.000/orang. Sedangkan untuk penumpang carter dikenakan biaya Rp800.000 untuk tiga jam perjalanan.

Indarjo mengatakan pihaknya tak berani menaikkan, menurunkan atau sekadar memberikan diskon, karena tarif itu sudah ditentukan berdasarkan peraturan daerah (Perda).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya