Soloraya
Jumat, 4 Juli 2014 - 19:10 WIB

MUSLIHAT BENANG TEH : Salah Satu Korban di Solo Bakal Cabut Laporan

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi PT Hadena (JIBI/dok)

Solopos.com, SOLO–Salah satu korban dugaan penipuan modus pengeleman benang teh di PT Hadena Indonesia Cabang Solo dikabarkan bakal mencabut laporan. Namun, hal tersebut diklaim tidak mengganggu pemberkasan.Hal tersebut disampaikan Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Guntur Saputro, saat ditemui solopos.com, Rabu (2/7/2014).

Kepada solopos.com dia mengaku mendapat informasi ada salah satu korban yang hendak mencabut laporan. Guntur tidak mengetahui alasan korban mencabut laporannya. Ketika ditanya identitas korban, dia masih enggan membeberkan. Kendati demikian, tegas dia, hal tersebut tidak mengganggu proses hukum yang masih bergulir. Dia meyakini perbuatan tersangka yang juga Kepala Cabang Solo PT Hadena Indonesia, Supar, merupakan tindak pidana.

Advertisement

Perbuatan yang dimaksud adalah merekrut tenaga kerja dengan menggunakan informasi lowongan kerja yang menjerumuskan. Pihak perusahaan dalam lowongan pekerjaan menawarkan upah puluhan ribu rupiah apabila dapat mengelem benang teh celup beberapa boks. Namun, kenyataannya setelah mendaftar pekerja tidak dapat langsung bekerja. Pekerja harus menembuh berbagai prosedur sebelum akhirnya dapat mengelem benang teh. Tidak berhenti di situ, pekerja diharuskan mengajak orang lain agar mau bergabung sebelum mendapat upah.

“Enggak tahu alasannya apa kok sampai mau mencabut laporan. Tapi proses hukum masih tetap diteruskan,” papar Guntur mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol. Iriansyah.

Lebih lanjut dia mengatakan, berkas perkara dikembalikan jaksa peneliti kepada penyidik Polresta Solo, karena belum lengkap, pertengahan Juni. Saat ini penyidik disebut Guntur masih terus berupaya memenuhi petunjuk jaksa peneliti. Menurut jaksa, ujar dia, ada keterangan karyawan perusahaan yang masih harus dilengkapi. Ketika ditanya apa saja petunjuk selain itu, Guntur mengatakan banyak. Petunjuk tersebut terkait bukti formal dan material.

Advertisement

“Banyak banget [petunjuk jaksa]. Kalau kami anggap semula ya sudah lengkap, tapi ternyata belum. Kami masih terus berupaya memenuhi petunjuk itu,” imbuh Guntur.

Seperti diketahui, Supar resmi ditetapkan sebagai tersangka penipuan, Senin (7/4/2014) lalu. Warga Pati, Jawa Tengah, itu dinilai penyidik merupakan orang yang paling bertanggung jawab atas praktik penipuan yang dijalankan perusahaan tempatnya bekerja.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif