SOLOPOS.COM - Petugas kepolisian membawa kardus berisi barang bukti setelah memeriksa Kantor PT Hadena Indonesia Cabang Solo, Kamis (20/3/2014) lalu. (JIBI/Solopos/Septian Ade Mahendra)

Solopos.com, SOLO — Gelar perkara untuk menentukan tersangka kasus dugaan penipuan di PT Hadena Indonesia Cabang Solo, menunggu hasil pemeriksaan terhadap Direktur PT Hadena Indonesia, Abdul Rochim. Pemimpin perusahaan itu diketahui tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang sedianya dilaksanakan, Kamis (3/4/2014) pagi.

Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Guntur Saputro, saat ditemui Solopos.com, Kamis, mengatakan gelar perkara yang rencananya dilaksanakan Kamis siang urung dilakukan. Pasalnya, Direktur PT Hadena Indonesia, Abdul Rochim, hingga pukul 14.00 WIB belum datang ke Mapolresta Solo untuk diperiksa.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Rencananya, Abdul diperiksa Kamis pagi. Namun, yang datang bukan Abdul melainkan salah satu stafnya. Polisi tidak memeriksa utusan Abdul itu karena dia dinilai tidak memiliki kapasitas untuk menjelaskan hal-hal yang hendak ditanyakan penyidik. “Kalau tidak berkapasitas percuma kalau kami periksa. Pokoknya kami akan memeriksa direkturnya langsung,” ulas Guntur mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol. Iriansyah.

Apabila pemeriksaan belum dapat dilaksanakan Kamis, kata dia, penyidik akan kembali mengagendakan pemeriksaan. Dia menjelaskan, gelar perkara untuk menentukan tersangka bakal dilaksanakan setelah memeriksa Direktur PT Hadena. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui siapa yang paling bertanggung jawab atas praktik usaha perusahaan yang menyimpang dari iklan lowongan tersebut. Jika sudah mengetahui, penyidik disebut Guntur baru bisa menentukan tersangka.

“Kemarin [Rabu] saya bilang penetapan tersangka secara resmi dilakukan Kamis ini [kemarin] karena diperkirakan direktur bisa diperiksa Kamis pagi. Kalau enggak jadi hari ini ya lain hari. Tenang saja setelah direktur diperiksa pasti gelar perkara kami laksanakan. Pasti ada tersangkanya,” imbuh Guntur.

Wakasatreskrim Polresta Solo, AKP Ari Sumarwono, saat di-SMS Solopos.com, pukul 16.00 WIB, menginformasikan Direktur PT Hadena dipastikan tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan. Pemberitahuan tersebut disampaikan utusan perusahaan secara langsung. Menurut utusan itu, kata Ari, Abdul Rochim tidak dapat memenuhi panggilan karena sibuk. “Yang bersangkutan [Abdul Rochim] akan kami panggil lagi secepatnya untuk hadir pekan depan,” tulis Ari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya