SOLOPOS.COM - Ilustrasi teh celup (wikipedia.org)

Solopos.com, SOLO—Indikasi tindak pidana penipuan bermodus pengeleman benang teh yang dijalankan PT Hadena Indonesia Cabang Solo, dinilai semakin menguat.

Hingga saat ini Polresta Solo mencatat ada enam orang yang melapor karena merasa telah ditipu oleh perusahaan tersebut.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Guntur Saputro, melalui Wakasatreskrim, AKP Ari Sumarwono, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Kamis (27/3/2014), mengatakan penyelidik telah memeriksa 11 saksi dari pihak terlapor, PT Hadena.

Selain itu enam korban juga telah dimintai keterangan. Keterangan para korban dan saksi lainnya dikatakan Ari semakin memperkuat dugaan, bahwa praktik usaha yang dijalankan PT Hadena jauh berbeda dengan iklan lowongan pekerjaan yang disebarkan kepada masyarakat.

Seluruh korban menyatakan merasa dirugikan secara material. Ari mengklaim pihaknya telah memiliki cukup bukti untuk melanjutkan perkara itu ke langkah berikutnya. Ketika ditanya apakah yang dimaksud langkah berikutnya tersebut adalah tahap penyidikan, Ari menolak berkomentar, karena belum waktunya disampaikan.

“Yang jelas indikiasi unsur penipuan  semakin kuat. Kami masih mengembangkan penyelidikan. Belum gelar perkara juga kan. Ada tahap-tahap yang masih harus kami tempuh,” terang Ari mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol. Iriansyah.

Unsur Penipuan

Penyelidik diinformasikan telah meyakini perbuatan perusahaan yang beralamat di salah satu rumah toko (ruko) Jebres Square di Jl. Kolonel Sutarto, Jebres, Solo itu memenuhi unsur Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Itu sebabnya, polisi merasa tidak perlu meminta keterangan ahli pidana. Ari pun mengamini informasi tersebut.

Dia menyampaikan penyelidik tidak berencana meminta keterangan keterangan ahli, mengingat indikasi penipuan sudah sangat kuat.

Terlebih, pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi dan berbagai barang bukti. Adapun barang bukti yang telah disita adalah selebaran yang berisi lowongan pekerjaan di PT Hadena, kartu keanggotaan milik para korban, ribuan helai benang, hasil pengeleman benang teh celup, berbagai produk PT Hadena, dan lain sebagainya. Keyakinan penyelidik semakin mantap setelah berkoordinasi dengan kejaksaan.

“Ini masih penyelidikan. Kami terus berusaha menuntaskan kasus ini,” pungkas Ari.

Sebelumnya, aparat menggeledah kantor PT Hadena untuk mencari barang bukti, Kamis (20/3). Penyitaan dilakukan untuk menghindari barang bukti hilang atau dihilangkan. Pada kesempatan itu polisi menyita tujuh kardus besar berisi ribuan barang bukti, seperti benang, hasil pengeleman benang teh, produk, dan dokumen-dokumen.

Selain Polresta Solo, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Solo juga turut menangani kasus tersebut. Hal itu menyusul adanya aduan dari salah satu mantan pekerja PT Hadena, Sari, warga Baki, Sukoharjo, belum lama ini. Sari ingin dana yang telah dibayarkan dikembalikan manajemen PT Hadena.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya