SOLOPOS.COM - Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara pencurian uang sekitar Rp10,1 juta di Warung Makan Pak Pono Pulisen Boyolali, Minggu (26/5/2023). (Istimewa/Humas Polres Boyolali)

Solopos.com, BOYOLALI — Bak musuh dalam selimut, seorang karyawan warung makan di Boyolali tega mengkhianati kepercayaan dengan mencuri uang milik majikannya. Tak tanggung-tanggung, uang yang dicuri karyawan itu mencapai Rp10,1 juta.

Kasus itu terjadi di Warung Makan Ayam Goreng Pak Pono di Jl Perintis Kemerdekaan No 8, Dawungan Kidul, Pulisen, Boyolali. Kasi Humas Polres Boyolali, AKP Arif Mudi Prihanto, mewakili Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, menyampaikan pencurian terjadi pada Sabtu (18/5/2024) sekitar pukul 07.00 WIB.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Pelaku diduga masuk dengan cara memanjat tembok dan mengambil uang yang ada di laci meja kasir, kemudian keluar melalui pintu utama,” jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima Solopos.com, Jumat (31/5/2024).

Peristiwa karyawan curi uang warung makan di Boyolali tersebut kemudian disadari oleh pelapor atas nama Sapardiyanto. Ia mendapati pintu utama Warung Makan Pak Pono Boyolali dalam keadaan terbuka. Kemudian ia bersama karyawan lain mengecek dan mendapati uang di dalam laci telah hilang.

Mereka juga mengecek rekaman kamera CCTV dan terlihat seseorang yang diketahui sebagai salah satu karyawan warung mencuri uang di laci. Akhirnya, pencurian tersebut dilaporkan ke Polsek Boyolali Kota.

“Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim dan Unit Resmob Polres Boyolali melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap terduga pelaku, SHO, 24 tahun, warga Surabaya, yang merupakan karyawan rumah makan tersebut,” jelas dia.

Selain menangkap karyawan yang curi uang di warung makan itu, polisi juga mengamankan barang bukti di wilayah Mojosongo, Boyolali, pada Minggu (26/5/2024). SHO kini diamankan di Polres Boyolali untuk proses lebih lanjut.

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan kepolisian antara lain kaus warna cokelat, jaket warna hitam, sandal warna hitam, celana pendek warna krem, HP beserta dus book, wireless warna hitam dua buah, dan satu tas selempang warna hitam.

“Atas perbuatanya, pelaku SHO dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” jelas dia.

Arif mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan ketika menemukan kegiatan mencurigakan di lingkungan sekitar. Ia juga berharap masyarakat Boyolali dapat merasa lebih aman dan kejadian serupa tidak terulang kembali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya