Soloraya
Minggu, 3 November 2019 - 19:48 WIB

Musyawarah Di Sragen, Muhammadiyah Jateng Keluarkan Fatwa Haram Nikah Misyar

Muh Khodiq Duhri  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Suasana Musyawarah Wilayah (Muswil) Tarjih ke-5 di yang diselenggarakan Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Tengah di Pondok Pesantren Darul Ihsan Muhammadiyah Sragen, Sabtu (2/11/2019). (Solopos/Moh. Khodiq Duhri)

Solopos.com, SRAGEN -- Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Tengah menggelar Musyawarah Wilayah (Muswil) Tarjih ke-5 di Pondok Pesantren Darul Ihsan Muhammadiyah Sragen, Sabtu-Minggu (2-3/11/2019).

Salah satu yang dibahas dalam rapat itu adalah terkait nikah misyar. Peserta rapat menyepakati warga Muhammadiyah diharamkan melaksanakan nikah misyar.

Advertisement

Nikah misyar adalah pernikahan di mana suami tidak punya kewajiban memberikan nafkah lahir kepada istri. Sebelum fatwa haram itu diputuskan, sempat terjadi perbedaan pendapat dalam rapat komisi.

Pro kontra mengenai boleh tidaknya nikah misyar pun mengemuka. Sejumlah peserta mendukung nikah misyar dibolehkan baik tanpa syarat maupun tidak mengingat syarat sah nikah sudah terpenuhi.

Advertisement

Pro kontra mengenai boleh tidaknya nikah misyar pun mengemuka. Sejumlah peserta mendukung nikah misyar dibolehkan baik tanpa syarat maupun tidak mengingat syarat sah nikah sudah terpenuhi.

4 Toko di Matesih Karanganyar Terbakar

Namun, ada pula peserta yang menolak keras nikah misyar karena dipandang lebih banyak mendatangkan mudarat. Bahkan, seorang peserta rapat komisi yang mewakili kalangan perempuan sempat menangis saat menyampaikan pendapatnya mengenai mudarat pernikahan misyar bila dibolehkan.

Advertisement

Imron melanjutkan di kalangan ulama memang ada perbedaan pendapat. Ada yang membolehkan, ada pula yang melarang. Tapi akhirnya MTT PWM Jawa Tengah memutuskan nikah misyar hukumnya haram karena lebih banyak mendatangkan mudarat.

Gamelan Ditabuh, Sekaten Solo Dimulai

Imron mengakui pernikahan misyar sudah menjadi hal biasa di sejumlah negara Timur Tengah. Dia menyebut pernikahan dengan model seperti itu tidak menutup kemungkinan menyebar ke Indonesia.

Advertisement

Pernikahan misyar ini menjadi pokok bahasan dalam Muswil Tarjih ke-5 karena permasalahan itu tengah menarik perhatian di kalangan warga Muhammadiyah.

Muhammad Julijanto, pemateri dari MTT PDM Wonogiri, mengemukakan nikah misyar biasa dilakukan pria musafir dengan wanita yang sudah tua tetapi belum menikah atau sudah kehilangan harapan untuk melangsungkan pernikahan secara normal.

Tol Semarang-Kendal Pasti Terintegrasi Tanggul Laut

Advertisement

Dengan nikah misyar, istri tidak bisa mendapatkan haknya secara penuh dari suaminya tersebut. “Hak-hak istri yang tidak bisa dipenuhi suami itu meliputi nafkah lahir, tempat tinggal dan hak untuk hidup bersama. Pada prinsipnya [dengan nikah misyar], suami tidak punya kewajiban untuk memberi nafkah lahir, suami tersebut hanya melakukan sebagian kewajibannya yakni memenuhi kebutuhan batin istri,” terang Muhammad Julijanto saat memaparkan materi di hadapan perwakilan 33 MTT PDM se-Jawa Tengah.

Menurut Julijanto, salah satu ulama yang membolehkan nikah misyar adalah Yusuf Al Qardhawi dengan dalih rukun dan syarat nikah sudah dipenuhi. Alasan sosiologis yang membolehkan pernikahan ini adalah adanya kesulitan atau rintangan bagi seorang wanita untuk menikah.

Nikah misyar dianggap sebagai solusi bagi perempuan-perempuan yang tidak bersuami atau perawan tua untuk memenuhi kebutuhan biologisnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif