SOLOPOS.COM - ILUSTRASI (JIBI/SOLOPOS/dok)

ILUSTRASI (JIBI/SOLOPOS/dok)

KARANGANYAR – Sebagian guru sekolah menengah pertama (SMP) keberatan jika dipindahtugaskan menjadi guru sekolah dasar (SD). Kebijakan ini merupakan implementasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) Lima Menteri tentang penataan pegawai fungsional di Kabupaten Karanganyar.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Guru SMPN 1 Jaten, Marimanto, mengatakan beberapa guru sempat stres mendengar kabar tersebut. “Salah satu guru di sini ada yang sampai stres. Adem panas karena memikirkan akan dipindahtugaskan di SD,” ujar dia saat ditemui Solopos.com, Senin (21/5/2012).

Menurutnya ada tiga permasalahan yang menjadi ketakutan guru. Pertama, penyesuaian bahasa untuk menyampaikan materi pelajaran kepada siswa SD. Kedua masalah daerah penempatan, para guru khawatir akan ditempatkan di daerah yang jauh dari tempat tinggalnya. Ketiga, masalah prestise atau gengsi.

Marimanto sendiri sebagai guru Bahasa Indonesia mengaku tidak masalah dengan pemindahtugasan tersebut. “Kalau saya yang penting mengajar. Lagian kalau tidak diratakan kan tidak bisa mendapatkan sertifikasi,” tegas dia.

Pendapat senada juga diungkapkan guru SMPN 2 Karanganyar, Joko Wiyono, tidak keberatan dengan pemindahtugasan tersebut asalkan sesuai dengan kebutuhan. “Kalau saya kan mengajar Bahasa Jawa, masalah pemindahan kalau memang dibutuhkan saya siap,” ujarnya.

Sebelum dipindahtugaskan, BKD Karanganyar meminta guru untuk mengisi formulir dengan tujuh kriteria. Di antaranya sudah bersertifikat pendudik (sertifikasi), lamanya masa kerja, golongan pegawai, ijazah, tugas jam tambahan, angka kredit dan kinerja guru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya