SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Eni Widiastuti/JIBI/SOLOPOS)

Ilustrasi (Eni Widiastuti/JIBI/SOLOPOS)

KARANGANYAR–Penataan fungsional guru sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB) Lima Menteri di Karanganyar terus berjalan. Saat ini, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) masih memproses data guru yang dipindahtugaskan di dewan pertimbangan jabatan (Wanjab).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Setelah diproses di Wanjab akan segera dibuatkan Surat Keputusan (SK) Bupatinya,” ujar Kepala BKD, Suwarno saat ditemui Solopos.com, Minggu (3/6/2012).

Suwarno menarget mulai tahun ajaran baru 2012/2013 guru sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA) sudah bisa menempati pos tugas barunya sebagai guru sekolah dasar (SD).

Para guru yang dipindahtugaskan tersebut seharusnya mendapatkan diklat terlebih dahulu.  Namun, Suwarno mengatakan jadwal diklat dapat menyesuaikan setelah mereka mendapatkan pos penempatan baru. Anggaran dana diklat yang belum jelas serta waktu penempatan yang terlalu pendek membuat BKD kesulitan menentukan jadwal diklat.

“Anggaran seharusnya dari APBN dan APBD. Kalau cuma dari dana APBD tidak cukup. Makanya nanti jadwal diklat bisa menyusul,” jelas Suwarno.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora) Karanganyar, Sri Suranto, mengatakan tidak perlu ada kekhawatiran terhadap guru SMP dan SMA yang dipindahtugaskan ke SD. “Saya sendiri sudah pernah mencoba semuanya. Tidak ada masalah, semua kembali pada personal masing-masing,” ujar dia.

Ia mengaku beberapa guru yang keberatan dipindahtugaskan ke daerah yang lebih jauh memilih untuk ditempatkan di bagian administrasi (tata usaha). Jika para guru yang dipindahtugaskan berlarut-larut keberatan justru akan merugikan diri mereka sendiri.

“Kalau pendataan sudah selesai data yang tersisa akan kami serahkan ke Gubernur. Mereka bisa dimutasi ke luar daerah. Mengurusnya pun lebih sulit,” ungkap dia.

Penataan fungsional guru PNS sesuai dengan SKB Lima Menteri berkaitan dengan kesejahteraan para pahlawan tanpa tanda jasa. Mereka yang belum mengajar selama 24-30 jam tidak akan mendapatkan dana sertifikasi. Menurut Sri Suranto, saat ini masih ada sekitar 50 guru yang belum mendapatkan dana sertifikasi karena belum memenuhi persyaratan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya